SUARA CIREBON – Pengacara Saka Tatal dan Sudirman, Titin Prialianti mengungkapkan cerita aneh soal putusan hakim Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon dalam persidangan kasus Vina dan Eki.
Titin Prialianti mengungkapkan pengalaman pahitnya saat mendampingi Saka Tatal, satu-satunya terdakwa yang masih di bawah umur dalam kasus kematian Vina dan Eki.
Saka Tatal sendiri satu-satunya terpidana yang tidak divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Kota Cirebon.
Hakim PN Kota Cirebon menjatuhkan vonis 8 tahun. Namun dijalani selama 3,5 tahun dan pada tahun 2020, Saka Tatal telah beas bersyarat dan masih wajib lapor sampai hari ini.
Terkait vonis Saka Tatal, Titin Prialianti mengungkapkan pengalaman pahit sekaligus aneh dalam persidangan Saka Tatal terkait kematian Vina dan Eki pada tahun 2016 – 2017 lalu.
Titin Prialianti mengungkapkan bahwa pledoi untuk Saka Tatal, diabaikan oleh majelis hakim PN Kota Cirebon.
“Pledoi saya diabaikan. Dikesampingkan. Masalahnya sepele,” tutur Titin Prialianti kepada Uya Kuya di Kanal YouTube Uya Kuya TV.
Dikutip Cirebon Raya, Kamis, 20 Juni 2024, Titin Prialianti mengungkapkan, kesalahan sepele itu terkait pencantuman nomor pledoi.
“Masalah kesalahan dalam pencantuman nomor. Rekan saya menulis nomor surat kuasa, bukan nomor pledoi. Hanya karena salah nomor, pledoi kami dikesampingkan hakim dalam membuat putusan,” tutur Titin Prialianti.
Pengalaman pahit lain selama mendampingi Saka Tatal dan Sudirman ialah terkait memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jabar di Badung.
Saat itu, baik dirinya selaku pengacara terdakwa, maupun pihak jaksa penuntut sama-sama mengirimkan surat banding.
“Anehnya, memori banding jaksa, begitu diajukan langsung dikirim ke PT Jabar. Sedangkan kontra memori banding saya, lagi-lagi diabaikan. Tidak dikirim ke PT Jabar,” tuturnya.
Karena itulah, saat putusan banding, kliennya, Saka Tatal kalah di tingkat banding PT Jabar karena memori bandingnya tidak dikirim ke PT Jabar.
“Aneh sekali. Memori banding saya lagi-lagai dikesampingkan, tidak dikirim ke PT Jabar,” tutur Titin Prialianti.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.