SUARA CIREBON – Pengacara terpidana Sudirman dan Saka Tatal, Titin Prialianti mengungkapkan fakta baru dalam persidangan kasus kematian Vina dan Eki pada tahun 2016.
Pada persidangan 8 tahun lalu, Titin Prialianti mengungkapkan bahwa Iptu Rudiana, kini Kapolsek Kapetakan, Kabupaen Cirebon, sempat menceritakan kalau anaknya, Eki, pernah bercerita sedang punya masalah dengan pemuda lain.
Rudiana, tutur Titin Prialianti, menceritakan sebulan sebelum kejadian, anaknya, Eki menceritakan sedang punya masalah dengan teman sebayanya di Kota Cirebon.
“Pak Rudiana itu bercerita, sebulan sebelumnya, Eki, anaknya punya masalah dengan teman-teman sebayanya. Ini diungkapkan di persidangan,” tutur Titin Prialianti.
Titin Prialianti mengungkapkan fakta persidangan kepada Uya Kuya di kanal YouTube Uya Kuya TV seperti dikutip Cirebon Raya, Kamis 20 Juni 2024.
Hanya sayangnya, saat persidangan, Titin Prialianti tidak sempat menanyakan secara detil mengenai masalah yang dimaksud Rudiana terkait Eki.
“Saya sadarnya belakangan. Kenapa dulu saya tidak mengejar keterangan Pak Rudiana. Eki sedang punya masalah apa dan dengan siapa,” tutur dia.
Muncul dugaan, nama-nama Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berasal dari Rudiana, adalah anak-anak seperti yang diceritakan Eki kepada ayahnya sebulan sebelum meninggal dunia di fly over Kepompongan, Talun, Cirebon Bersama kekasihnya, Vina.
Sebab, nama-nama DPO itu dimunculkan oleh Rudiana setelah menangkap Saka Tatal, Sudirman dan lima orang lain yang kini menjadi terpidana seumur hidup setelah divonis di persidangan kasus kematian Vina dan Eki.
Titin Prialianti juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, sebenarnya ada lima DPO. Selain Andi, Dani dan Egi alias Pegi alias Perong, ada nama Andika dan Panji.
“Tadinya ada lima DPO. Selain Andi, Dani, Pegi alias Perong, ada nama Andika dan Panji. Namun kemudian dua nama itu dihilangkan,” tutur Titin Prialianti.
Kepada Uya Kuya, Titin Prialianti juga menunjukan dokumen dan berkas-berkas berita acara pemeriksaan (BAP) serta putusan pengadilan atas kasus kematian Vina dan Eki di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon.
Uya Kuya sendiri kaget begitu membaca bahwa awalnya DPO berjumlah lima orang. Kemudian berubah menjadi empat dan akhirnya tiga orang.
“Sekarang yang tiga orang, dua DPO lainnya dianggap tidak ada. Hanya satu, yaitu Pegi. Ini agak aneh. Kaya film India. Cerita di negeri Konoha,” tutur Uya Kuya.
Uya Kuya sempat membacakan nama-nama lima DPO. Masing-masing Dani, Andi, Pegi alias Perong, Andika dan Panji. Kelimanya warga Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Dalam cerita lain, Titin Prialianti juga sempat mengungkapkan, kalau nama Andika sempat ditempelkan ke nama salah satu terpidana, Bernama Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil alias Andika.
“Nama Andika hilang tapi dimasukan sebagai nama alias untuk Rivaldi. Ini dibantah oleh keluarganya. Keluarga Rivaldi tak pernah merasa kalau anaknya punya nama alias Andika. Rivaldi oleh teman-temannya dipanggil Ucil karena badannya kecil,” tutur Titin Prialianti.
Sedangkan nama Panji, salah satu DPO yang paling tidak jelas. Sempat muncul di awal-awal, namun hilang begitu saja, sampai sekarang.
Para DPO, dalam berkas BAP kepolisian Polres Ciko, warga Banjarwangunan, Mundu, Kabupaten Cirebon. Sedangkan para terpidana yang kini ditahan, warga Kelurahan Karyamulya, Kota Cirebon.
Jarak antara Banjarwangunan dan Karyamulya sangat jauh. Banjarwangunan di sebelah timur Kota Cirebon, sedangkan Karyamulya di perbatasan selatan barat Kota Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.