SUARA CIREBON – Amanat Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi cahaya terang dan kabar baik bagi Pegi Setiawan dan para terpidana kasus kematian Vina dan Eki Cirebon.
Dalam amanat yang dibacakan Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto, Kapolri Listyo Sigit memberi cahaya terang berupa pengakuan bahwa penanganan kasus kematian Vina dan Eki sejak awal tidak mengedepankan scientific crime investigation.
Karena penyidik tidak mengedepankan scientific crime investigation, sehingga menimbulkan kontroversi luar biasa terkait kasus kematian Vina dan Eki.
Amanat Kapolri Listyo Sigit mengindikasikan Polri mulai mulai membuka diri terkait dan mengakui ada masalah di awal penanganan kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon pada 27 Agustus 2016 lalu.
Dalam amanatnya, Kapolri Listyo Sigit mengatakan kalau penyidikan kasus kematian Vina dan Eki Cirebon, sejak awal tidak menggunakan scientific crime investigation.
Karena itu, Kapolri Listyo Sigit memaklumi bila sekarang muncul banyak persoalan yang kini menjadi kontroversial dan memperoleh sorotan tajam seluruh rakyat Indonesia.
Kontroversi kasus kematian Vina dan Eki mempertaruhkan marwah dan citra kepolisian di mata rakyat Indonesia.
“Pada kasus pembunuhan Vina dan Eki pembuktian awal tidak didukung scientific crime investigation,” tutur Listyo Sigit.
Pernyataan Kapolri Listyo Sigit dibacakan oleh Agus Andrianto lewat amanatnya di hadapan wisudawan STIK-PTIK, Kamis 20 Juni 2024.
Karena pembuktian kasus Vina dan Eki tidak mengedepankan scientific crime investigation, belakangan meimbulkan berbagai persepsi negatif di mata masyarakat.
“Kini bermunculan, terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap danpenghapusan dua DPO (Daftar Pencarian orang) yang dianggap tidak profesional,” tutur Listyo Sigit sebagaimana dibacakan Agus Andrianto.
Dalam amanatnya, belajar dari kasus Vina dan Eki yang kontroversial, Kapolri Listyo Sigit menginstruksikan agar seluruh penyidik lebih mendepankan scientific crime investigation.
“Dalam menanganiperkara, wajib mengedepankan scientific crime investigation,” tandas Kapolri Listyo Sigit.
Kapolri Listyo Sigit menekankan para penyidik Polri harus profesional dan mesti terhindar dari perbuatan menyimpang dalam pengungkapan perkara.
“Bukti harus lebih terang dari cahaya,” tutur Kapolri Listyo Sigit.
Dalam amanatnya, membandingkan dengan kasus kematian Vina dan Eki, Kapolri Listyo Sigit mencontohkan keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih Susanti di Nabire, Papua Tengah.
“Pelaku diidentifikasi berdasarkan barang bukti yang diperkuat tes atas sampel DNA,” tuturnya.
Penyidikan kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon terjadi sebaliknya. Tidak disertai bukti berdasar scientific crime investigation.
Kapolri Listyo Sigit meminta Polri mengedepankan penagakan hukum secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara scientif crime investigation.
Listyo Sigit menekankan, penyidik Polri harus menghindari pengambilan kesimpulan yang terburu-buru sebelum seluruh bukti dan fakta lengkap serta dikuatkan dengan melibatkan para ahli.
“Jangan lupa lakukan komunikasi publik secara proaktif, selalu menginformasikan perkembangan penyidikan dengan melibatkan stake holders seperti ahli dan akademisi,” tutur Kapolri Listyo Sigit.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.