SUARA CIREBON – Terungkap, ternyata Presiden Jokowi pernah menolak permohonan grasi dari para terpidana kasus kematian Vina dan Eki Cirebon.
Para terpidana yang divonis seumur hidup karena diputus melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eki, sempat mengajukan grasi atau pengampunan ke Presiden Jokowi di tahun 2019.
Namun pengajuan grasi itu ditolak oleh Presiden Jokowi. Karena penolakan itu, peluang para terpidana untuk bebas lewat jalur pengampunan presiden tertutup.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan kalau para terpidana kasus kematian Vina dan Eki pernah mengajukan grasi ke Presiden Jokowi.
“Para terpidana menajukan grasi dan ditolak,” tutur Sandi Nugroho.
Diungkapkan juga, pengajuan grasi yang ditolak akan menjadi salah satu bukti bagi penyidik Polri dalam menangani kasus kematian Vina dan Eki.
“Ini akan menjadi bukti. Salah satu syarat pengajuan grasi ialah pengakuan bersalah. Saat mereka mengajukan grasi, berarti mereka sudah mengaku bersalah,” tutur Sandi Nugroho.
Permohonan grasi para terpidana kasus kematian Vina dan Eki ditolak oleh Presiden Jokowi melalui putusan Nomor 14/G/2020.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku akan memeriksa soal pengajuan grasi tersebut.
“Harus dicek dulu. Saya akan cek dulu,” tutur Yasonna Laoly, Jumat 21 Juni 2024.
Ada delapan terpidana kasus kematian Vina dan Eki. Tujuh dijatuhi vonis seumur hidup, dan satu diantaranya dihukum 8 tahun, yakni Saka Tatal.
Terpidana yang divonis seumur hidup masing-masing Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandy alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, Sudirman, Eko Ramdani alias Koplak dan Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.