SUARA CIREBON – Kejaksaan Agung (Kejakgung) akhirnya memberi respons setelah didatangi pengacara Pegi Setiawan.
Kejakgung memberi atensi atau perhatian khusus terhadap kasus kematian Vina dan Eky, termasuk pentersangkaan Pegi Setiawan.
Pihak Kejakgung telah menggarisbawahi kasus Pegi Setiawan sebagai tersangka kematian Vina dan Eky sebagai kasus penting karena memperoleh perhatian luas masyarakat.
Kapuspenkum Kejakgung, Harli Siregar mengungkapkan bahwa Kejakgung memberi atensi khusus terhadap kasus kematian Vina dan Eky, termasuk terkait dijadikannya Pegi Setiawan sebagai tersangka.
“Kami sejak awal kasus ini muncul memberi perhatian khusus. Karena itu, saat tim pengacara Pegi Setiawan datang langsung kita respon,” tutur Harli Siregar.
Harli Siregar menuturkan, kasus kematian Vina dan Eky Cirebon, serta penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka, telah diperhatikan langsung oleh Jaksa Agung Burhanuddin ST.
Bahkan Buhranuddin ST memberikan arahan, terutama kepada jaksa penuntut yang akan menanganinya di jajaran Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Barat di Bandung.
“Kami sudah mewanti-wanti kepada jaksa penuntut di Kejati Jabar untuk cermat dan hati-hati,” tutur Harli Siregar.
Kejakgung telah meminta Kajati Jabar agar jaksa yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersungguh-sungguh dalam menangani perkara Pegi Setiawan dalam kasus kematian Vina dan Eky.
“Permohonan pengacara Pegi Setiawan langsung kami respon. Kita minta JPU di Kajati harus profesional, terbuka dan objektif,” tutur Harli Siregar.
Seperti diketahui, tim pengacara Pegi Setiawan yang diwakili Marwan Iswandi, mendatangi Kejakgung untuk menyerahkan surat permohonan agar kejaksaan memberi atensi khusus terhadap perkara Pegi Setiawan.
Marwan Iswandi juga menuturkan telah melaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) agar mengawasi jika nanti persidangan Pegi Setiawan digelar di Pengadilan Negeri atau PN Bandung.
Marwan Iswandi menyoroti pihak kejaksaan pada saat sidang kematian Vina dan Eky di tahun 2016 lalu yang dinilai tidak cermat dalam menyusun dakwaan, termasuk saat menerima berkas dari Polres Cirebon Kota atau Polres Ciko.
“Jangan sampai peristiwa persidangan di tahun 2016 yang penuh kejanggalan itu terulang lagi. Karena itu, kita minta atensi khusus dari kejakgung,” tutur Marwan Iswandi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.