SUARA CIREBON – Keluarga para terpidana kasus kematian Vina dan Eki bakal melaporkan sosok yang disebut Pak RT, yakni Abdul Pasren, Ketua RT 02 RW 10 Kampung Situgangga, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Tak tanggung-tanggung, para keluarga terpidana akan melaporkan Pak RT Abdul Pasren bukan ke Polres Cirebon Kota (Polres Ciko) juga bukan ke Polda Jabar, tapi langsung ke Bareskrim Mabes Polri.
Rencana bakal melaporkan Pak RT Abdul Pasren ke Bareskrim Mabes Polri disampaikan para keluarga terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Kanal YouTube Kang Ded Mulyadi.
Dikutip Cirebon Raya, Sabtu 22 Juni 2024, para keluarga terpidana telah diperlakukan tidak adil oleh Pak RT.
Mereka tidak saja anak-anaknya telah dikorbankan karena divonis seumur hidup, namun kini juga diduga telah difitnah oleh Pak RT Abdul Pasren.
“Kami akan melaporkan Pak RT ke polisi. Anak kami menjadi korban, kini kami juga difitnah,” tutur ibu kandung, terpidana Supriyanto.
Di YouTube Kang Dedi Mulyadi, sempat disimulasikan pada saat para keluarga terpidana menemui Pak RT Abdul Pasren di rumahnya di Situngangga.
Kang Dedi Mulyadi meminta Pramudya, salah satu saksi untuk berperan sebagai Pak RT Pasren, duduk di atas kursi.
“Kami datang setelah Maghrib ke rumah Pak RT di tahun 2016 setelah anak-anak ditangkap. Saya panggilnya Wa Pasren. Saat itu ditemui langsung Wa Pasren di teras rumah. Ia duduk di kursi, kami di lantai,” tutur ibu kandung Supriyanto.
Ibu kandung Supriyanto pun menuturkan apa yang disampaikan dirinya kepada Pak RT Pasren 8 tahun lalu.
Intinya memohon agar Pak RT Pasren jujur untuk menyampaikan bahwa anak-anak pada Sabtu malam kejadian kematian Vina dan Eki tidur di rumah kontrakan Pak RT.
“Saya bicara dalam bahasa Jawa Cirebon, intinya memohon Pak RT untuk jujur bahwa anak-anak malam itu tidur di rumah kontrakan,” tuturnya.
Pada malam itu, Pak RT Pasren bereaksi keras. Ia menolak sambil melemparkan ke polisi dan menyatakan dirinya tidak ikut-ikutan.
“Bli bisa bli bisa, ngomong bae meng polisi. Kita bli melu-melu (Nggak bisa, nggak bisa. Bicara saja ke polisi. Saya tidak ikut-ikutan),” begitu jawaban Pak RT Pasren.
Seperti diketahui, Polda Jabar kini tengah menyidik dugaan perintangan penyidikan (obstructin of justice) berdasar pada keterangan Pak RT Pasren.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk keluarga terpidana oleh Polda Jabar.
Belum ada kepastian siapa yang dibidik melalui pasal perintangan penyidikan oleh Polda Jabar. Namun disebut-sebut pengacara para terpidana yang berinisial JN, diduga Jogi Nainggolan.
Pemeriksaan terhadap perkara perintangan penyidikan yang dilakukan Polda Jabar diduga berdasarkan atas kesaksian Pak RT Abdul Pasren.
Dalam kesaksiannya, Pak RT Abdul Pasren mengaku pernah didatangi rumahnya oleh pengacara dan keluarga terpidana.
Pengacara dan keluarga terpidana, dari pengakuan Pak RT Abdul Pasren, meminta agar ia mengakui kalau anak-anak tidur di rumahnya.
Untuk itu, pengacara dan keluarga terpidana menawarkan sejumlah uang kepada Pak RT Abdul Pasren.
Kesaksian lainnya ialah anak Pak RT yang bernamn Datuk Kahfi alias Kahfi. Ia mengaku bertemu keluarga terpidana, lalu ditawari uang dalam amplop untuk mengatakan bahwa anak-anak tidur bersamanya pada Sabtu malam saat kematian Vina dan Eku pada Sabtu 27 malam Agustus 2016.
“Saya kemarin dipanggil Polda Jabar. Ditanya kalau saya bertemu Kahfi terus menawari Kahfi uang. Saya bantah. Saya katakan tidak pernah ngobrol dengan Kahfi apalagi menawari uang. Wong kalau ketemu saja saya buang muka,” tutur keluarga terpidana lainya.
Para keluarga terpidana menuturkan, apa yang disampaikan Pak RT Abdul Pasren tidak benar, bahkan sudah memfitnah mereka.
“Demi Allah, waktu kami datang ke rumahWa Pasren (Pak RT), hanya kami berlima, para keluarga terpidana. Tidak ada pengacara. Malah kayanya belum ada pengacara waktu itu,” tutur ibu kandung Supriyanto.
KDM terlihat gemas setelah melihat kesaksian para keluarga terpidana. Menurutnya, tindakan Pak RT Abdul Pasren tidak bisa ditanggapi dengan cara biasa.
“Sudah mencelakakan anak-anak mereka, kini mau memfitnah keluarganya. Menurut saya ibi sudah biadab. Tidak bisa dibiarkan,” tutur Kang Dedi Mulyadi.
KDM pun akan mengantarkan para keluarga terpidana kembali menemui Ketua Peradi, Otto Hasibuan untuk melaporkan Pak RT Abdul Pasren.
“Saya akan antar ibu dan bapak nemui Pak Otto jika mau mengadukan Pak RT Abdul Pasren ke Mabes Polri. Ibu siap nanti bersaksi di pengadilan. Kalau siap, biar nanti kita beradu kesaksian di pengadilan,” tutur Kang Dedi Mulyadi.
“Siap Pak. Kita siap,” tutur para keluarga terpidana sontak serentak menjawab pertanyaan KDM.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.