SUARA CIREBON – Tak hanya spanduk, stiker Bebaskan Pegi Setiawan juga beredar luas di halaman Kantor Pengadilan Negeri atau PN Bandung.
Stiker dibagikan oleh tim pengacara dan relawan simpatisan Pegi Setiawan. Sama seperti spanduk, bergambar foto dengan tulisan Bebaskan Pegi Setiawan.
Warga Bandung antusias menerima pemberian stiker berbentuk lingakaran tersebut. Warga Bandung mengaku menyatakan dukungan moral terhadap Pegi Setiawan.
Stiker beredar saat agenda sidang perdana gugatan pra peradilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar pada Senin 24 Juni 2024.
Warga Bandung terlihat berebut untuk memperoleh stiker tersebut. Selai menerima stiker, mereka juga membubuhkan tandatangan di spanduk yang terpasang di pagar halaman Kantor PN Bandung.
“Bebaskan Pegi, bebaskan Pegi. Dia diperlakukan tidak adil. Hanya kuli bangunan, orang lemah, tapi au dijadikan tumbal,” tutur warga Bandung.
Selain stiker, sebuah spanduk besar dibentangkan di depan kantor Pengadilan Negeri atau PN Bandung. Berisi dukungan terhadap Pegi Setiawan yang tengah mengajukan gugatan pra peradilan kepada penyidik Polda Jabar dalam rangkaian kasus kematian Vina dan Eki Cirebon.
Spanduk berukuran sekitar 1,5 sampai 5 meter. Terpasang di pagar halaman depan Kantor PN Bandung di jln LE Martadinata.
Di tengah spanduk berwarna putih, ada gambar foto saat Pegi Setiawan ditahan di Polda Jabar. Ada tulisan besar “Bebaskan Pegi Setiawan”.
Latar belakang putih sengaja disiapkan untuk memberi ruang warga Bandung yang ingin membubuhkan tandatangan dukungan kepada Pegi Setiawan.
Dalam sekejap, bagian spanduk yang berwarna putih, berisi ratusan tandatangan warga Bandung. Mereka terlihat antusias membubuhkan tandatangan sebagai dukungan kepada Pegi Setiawan.
“Kami warga Bandung memberikan dukungan moral. Ada yang tidak beres dalam kasus ini. Pegi Setiawan sepertinya mau dijadikan tumbal permainan orang-orang kuat di atas sana,” tutur warga Bandung.
Sidang gugatan pra peradilan Pegi Setiawan sendiri di PN Bandung ditunda karena penyidik Polda Jabar mangkir atau tidak hadir.
Rencananya, gugatan pra peradilan Pegi Setiawan digelar pada Senin siang pukul 09.00 WIB, dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman.
Namun sampai jadwal yang ditentukan, tidak tampak penyidik Polda Jabar hadir. Sementara tim pengacara Pegi Setiawan sudah hadir sejak pagi di PN Bandung.
Karena absennya penyidik Polda Jabar selaku tergugat, akhirnya hakim tunggal, Eman Sulaeman menyatakan menunda siding pra peradilan dengan penggugat Pegi Setiawan.
Sidang gugatan pra peradilan Pegi Setiawan terkait kasus kematian Vina dan Eki Cirebon ditunda dalam sepekan ke depan. Sidang akan digelar pada 1 Juli 2024 mendatang.
Mangkirnya penyidik Polda Jabar, membuat para pengacara Pegi Setiawan kecewa. Mereka sudah antusias hadir dari berbagai daerah untuk mendampingi kliennya, namun malah ditunda.
“Kami kecewa. Bukankah Polda Jabar sudah menyatakan kesiapan untuk siding hari ini,” tutur Sugianti Iriani, coordinator tim pengacara Pegi Setiawan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.