SUARA CIREBON – Keluarga terpidana kasus kematian Vina dan Eki Cirebon akhirnya melaporkan sosok Pak RT Abdul Pasren ke Bareskrim Mabes Polri.
Keluarga terpidana resmi mengadukan Abdul Pasren, Pak RT atau Ketua RT 02 RW 10 Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Keluarga terpidana kasus kematian Vina dan Eki Cirebon, diantar Kang Dedi Mulyadi (KDM) ke Bareskrim Mabes Polri.
Selain KDM, turut mendampingi para keluarga terpidana pengacara dari Peradi (Perhiumpunan Advokat Indonesia) pimpinan Otto Hasibuan.
Kang Dedi Mulyadi Bersama Roelly Pangabean, mendatangi Bareskim Mabes Polri pada Selasa 25 Juni 2024, diantaranya keluarga Hadi, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Eka Sandi, Eko Ramadani dan Rvaldi Aditya Wardana.
“Saya menaruh perhatian terhadap kasus ini. Jangan sampai orang tidak bersalah dihukum, apalagi seumur hidup. Karena itu, saya mendukung keluarga terpidana melaporkan Pak RT ke Mabes Polri,” tutur KDM.
Kang Dedi Mulyadi ingin ada pelurusan fakta terkait kasus kematian Vina dan Eki. Sebab ada dua pengakuan yang satu sama lain saling berbeda, dan ini menjadi salah satu dasar hakim mengambil keputusan yang memvonis seumur hidup para terpidana.
“Ini ada dua kesaksian yang saling berseberangan. Antara kesaksian Pak RT dan pengakuan keluarga terpidana. Daripada kita berdebat, lebih baik diluruskan melalui pengadilan. Kita uji, siapa yang benar,” tutur Kang Dedi Mulyadi.
KDM menjelaskan, berdasarkan pengakuan Pak RT Abdul Pasren, dia memberi kesaksian didatangi keluarga terpidana yang merayu agar dia disuruh berbohong dengan mengatakan bahwa pada Sabtu malam 27 Agustus 2016, para terpidana tidur di rumah kontrakannya.
“Jadi Pak RT memberi kesaksian, didatangi keluarga terpidana. Bahkan ada yang menangis bersimpuh ke kakinya. Intinya minta agar Pak RT disuruh berbohong dengan mengaku para terpidana tidur di rumahnya pada Sabtu malam,” tutur KDM.
Untuk berbohong kepada polisi, bahkan keluarga terpidana, didampingi pengacaranya, mengiming-imingi uang di dalam amplop kepada Pak RT Abdul Pasren.
“Nah pengakuan Pak RT di atas, ternyata berbeda dengan keterangan keluarga terpidana. Keluarga terpidana justru meminta agar Pak RT berkata jujur, bukan berbohong. Jujur berarti mengakui kalua anak-anak terpidana Sabtu malam tidur di rumah kontrakannya yang kosong,” tutur KDM.
Keluarga terpidana membenarkan memang sempat datang menemui Pak RT Abdul Pasren. Namun justru meminta agar dia berkata jujur kalua anak-anak tidur di rumahnya pada Sabtu malam saat Vina dan Eki meninggal dunia.
“Keluarga terpidana juga mengaku tidak ada yang bersimpuh ke Pak RT. Hanya bicara saja, memohon agar Oak RT berkata jujur. Kemudian tidak ada yang menjanjikan memberi uang. Juga mereka merasa tidak didampingi pengacara. Saat itu belum ada pengacara yang mendampingi terpidana,” tutur KDM.
Karena ada kesaksian yang berbeda antara Pak RT dengan keluarga terpidana, maka untuk menguji siapa yang benar perlu diluruskan.
“Caranya dengan menguji ke pengadilan. Karena itu, keuarga terpidana kini melaporkan Pak RT. Biar nanti diuji, pengakuan siapa yang benar. Apakah Pak RT atau para keluarga terpidana,” tutur KDM.
Roelly Pangabean dari Peradi menuturkan, kedatangannya untuk melaporkan Pak RT Abdul Pasren ke Bareskrim Mabes Polri.
“Kami mengantarkan keluarga terpidana ke Bareskrim Mabes Polri. udah ada saksi dan bukti-bukti. Yang diadukan Pak RT Abdul Pasren dengan tuduhan menyebar fitnah dan memberi kesaksian palsu,” tuturnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.