SUARA CIREBON – Jabatan kepala sekolah (kepsek) di sejumlah sekolah dasar negeri (SDN)maupun sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Kabupaten Cirebon, bakal banyak yang mengalami kekosongan.
Hal itu disebabkan, karena banyak kepala sekolah yang pensiun pada bulan Juni ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H Ronianto, membenarkan banyak SDN dan SMPN yang bakal mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah.
Menurut Ronianto, kekosongan kepala sekolah paling banyak berada di SDN yang jumlahnya mencapai 50 orang. Sedangkan di SMPN, jumlah kekosongan jabatan hanya 5 orang.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, H Ronianto mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki disdik, sampai bulan Juni 2024 ini ada 50 jabatan kepala SD dan 5 kepala SMP yang kosong.
Menurut Ronianto, kekosongan jabatan kepala sekolah tersebut dikarenakan banyak yang pensiun pada Juni ini.
“Kekosongan itu karena nanti banyak yang pensiun,” ujar Roni sapaan akrab Ronianto, Selasa, 25 Juni 2024.
Ia menegaskan, tidak ingin kekosongan jabatan kepala sekolah tersebut menghambat kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah yang bersangkutan. Karena itu, ia akan menyiapkan pelaksana tugas (plt) kepala sekolah untuk mengisi kekosongan sementara.
“Agar aktivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak terhambat, akan ada plt kepala sekolah untuk mengisi kekosongan sementara,” paparnya.
Untuk selanjutnya, pihaknya melakukan seleksi untuk beberapa kepala sekolah. Bahkan, seleksi beberapa sekolah tersebut sudah dilakukan beberapa hari yang lalu.
“Kita juga sudah melakukan seleksi kepala sekolah yang definitif, untuk tim seleksi sendiri itu dari pengawas SD dan SMP dan juga dari Disdik,” kata Roni.
Sejauh ini, terkait kekosongan puluhan jabatan kepala sekolah tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
Namun, langkah pertama yang dilakukan pihaknya ialah dengan mengajukan usulan pengisian ke Kementerian melalui aplikasi. Setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian, kemudian dilaporkan ke BKPSDM Kabupaten Cirebon.
“Sedangkan guru penggerak sendiri kemarin habis. Kita buka lagi guru penggerak untuk kepala sekolah,” ucapnya.
Kekosongan jabatan kepala sekolah tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, H Hendra Nirmala melalui Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Kepangkatan, Akhmad Rodi Sakho.
Menurut Sakho, kekosongan tidak hanya pada jabatan kepala sekolah saja, melainkan beberapa jabatan struktural lainnya seperti Wakil Direktur RSUD Arjawinangun dan kepala puskesmas.
Sakho menjelaskan, kekosongan jabatan kepala sekolah dan beberapa jabatan struktural lainnya itu disebabkan karena banyaknya pejabat yang memasuki batas usia pensiun (BUP) dan meninggal dunia.
“Benar, ada beberapa jabatan fungsional dan struktural yang mengalami kekosongan,” kata Akhmad Rodi Sakho, Selasa, 25 Juni 2024.
Namun menurut Sakho, proses mutasi rotasi pejabat untuk mengisi kekosongan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Pj Bupati Cirebon.
“Mutasi atau rotasi adalah kewenangan Pj Bupati Cirebon,” tegasnya.
Saat disinggung apakah Pj Bupati diperbolehkan melakukan rotasi mutasi, Sakho mengungkapkan, Pj Bupati diperbolehkan melakukan rotasi mutasi. Namun dengan syarat, harus ada persetujuan teknis (pertek) BKN dan izin dari Kemendagri.
“Selama ada dua izin tersebut, bisa dilaksanakan mutasi, rotasi dan promosi,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.