SUARA CIREBON – Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sejumlah perusahaan di Majalengka belum melakukan pengembalian kerugian negara. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka terancam mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Sekretaris Dinas PUTR Majalengka, Rukhyana membenarkan masih adanya sejumlah perusahaan yang belum melakukan pengembalian hasil audit BPK.
“Betul masih ada yang belum melakukan pengembalian, tapi ada juga yang melakukan pembayaran dengan cara mencicil,” jelasnya, Rabu, 26 Juni 2024.
Menurut Yana, kerugian itu muncul atas kegiatan yang dilakukan pihak ketiga pada Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023. Hal itu terjadi karena diduga pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan atau pihak ketiga tersebut tidak sesuai dengan nilai uang yang dibayarkan oleh pemerintah daerah.
“Hal itu diketahui setelah adanya audit dari tim pemeriksa dari BPK,” jelasnya.
Secara akumulatif, lanjut Yana, jumlah uang yang harus dikembalikan pada negara dalam lingkup Dinas PUTR Majalengka sekitar Rp2 miliar.
“Jumlah itu hanya untuk ruang lingkup di Dinas PUTR, kalau di dinas lain saya tidak tahu,” katanya.
Sekda Majalengka, Eman Suherman, membenarkan adanya perusahaan yang belum melakukan pengembalian kerugian. Permasalahan ini pun tengah dilakukan upaya penyelesaian melalui pembayaran secara bertahap atau dicicil.
Dikatakan Eman, sejak awal masa jabatan Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi pada Desember 2023, telah direncanakan untuk dilakukan pembayaran dan penagihan kepada vendor atau pihak ketiga yang memiliki tunggakan, atau harus melakukan pengembalian ke kas daerah.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Eman mengungkapkan, Pj Bupat Dedi memiliki inovasi untuk menuntaskan kerugian negara atau daerah yang masih tersisa tersebut melalui program Gerakan Bebas Rekomendasi dan Temuan Pengawasan (Gebrak Tewas).
“Gebrak Tewas ini secara maraton dan rutin terus dilakukan tim pemantauan tindak lanjut dari temuan pihak BPK, serta BPK turut melakukan pendampingan, pembinaan dan pemantaun terhadap OPD yang masih menyisakan tunggakan kerugian negara atau daerah,” jelasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.