SUARA CIREBON – Kasus kematian Vina Cirebon dan kekasihnya, Eki, membuat pengacara sekalibur Hotman Pais Hutapea pusing.
Hotman Paris mengaku pusing tujuh keliling menghadapi kasus kematian Vina Cirebon dan Eki di tahun 2016 yang kini muncul kembali dan memperoleh sorotan tajam masyarakat di seluruh Indonesia.
“Saya pusing,” tutur Hotman Paris dalam video yang beredar, Kamis 27 Juni 2024.
Seblum mengaku pusing, Hotman Paris sempat berterima kasih kepada Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo karena telah menurunkan Propam.
Tugas Propam dalam kasus kematian Vina Cirebon dan Eki, diantaranya memeriksa ayah dari almarhum Eki, Iptu Rudiana.
“Saya berterima kasih kepafa Bapak Kapolri yang telah menurunkan Propam Mabes Polri untuk memeriksa Iptu Rudiana, bapak almarhum Eki,” tutur Hotman Paris.
Hanya saja, setelah melihat hasil pemeriksaan, Propam katanya menilai bahwa Iptu Rudiana tidak melanggar kode etik kepolisian.
“Yang saya tidak mengerti kenapa Propam akhirnya menilai bapaknya Eki, Iptu Rudiana tidak melanggat kode etik,” tutur Hotman Paris.
Hotman Paris meminta Propam kembali mengecek apa yang terjadi pada pemeriksaan tahun 2016, lalu dibandingkan tahun 2024.
Menurutnya banyak kejanggalan. Diantaranya soal keberadaan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ada di BAP tahun 2016 namun dihilangkan di tahun 2024.
Pada tahun 2016 yang tertera dalam BAP bagaimana peran dua DPO, Andi dan Dani yang diuraikan secara jelas.
Keduanya terlihat peranannya dalam pembunuhan serta pemerkosaan Vina dan Eki pada Sabtu malam 27 Agustus 2016.
“Pada BAP 2016, terlihat peranannya secara rinci. Dua DPO ini yang membunuh lalu mengantarkan mayat Eki dan Vina ke fly over, ikut memperkosa, bahkan motornya pun ada. Jadi ini salah siapa,” tutur Hotman Paris.
Kemudian dengan Pegi Setiawan. Di BAP tahun 2016, disebutkan sebagai pelaku, namun di tahun 2024, lima terpidana mengaku bukan pelaku.
“Jadi inilah tugas Propam, apa yang terjadi yang terjadi pada penyidikan tahun 2016. Saya tidak mengerti kenapa akhirnya Propam menyatakan Iptu Rudiana, bapaknya Eki, secara umum tidak melakukan pelanggaran kode etik apapun,” tutur Hotman Paris.
“Pusing, pusing,” tutur Hotman Paris sambil menegaskan posisi hukumnya selaku kuasa hukum keluarga almarhumah Vina Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.