SUARA CIREBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas penyidikan tersangka kasus kematian Vina dan Eki atas nama Pegi Setiawan ke penyidik Polda Jabar.
Alasan Kejati mengembalikan berkas pemeriksaan Pegi Setiawan, karena dinilai belum lengkap, baik secara materiil mapun formil.
Selain mengembalikan berkas, Kejati juga memberikan petunjuk kepada penyidik Polda Jabar terkait kekurangan yang diminta pihak kejaksaan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawija menjelaskan, tim kejaksaan telah memeriksa berkas dari pada 24 Juni 2024. Hasilnya, berkas penyidik dari Polda Jabar dinilai belum lengkap.
“Jaksa penuntut sudah mengembalikan berkas untuk dilengkapi. Ada kekurangan secara materiil dan formil,” tutur Nur, Kamis, 27 Juni 2024.
Dari berkas yang diserahkan oleh penyidik Polda Jabar, ada kekurangan pada alat bukti dan fakta. Kejaksaan minta penyidik Polda Jabar melengkapi kekurangan tersebut.
“Ada alat bukti dan fakta yang belum memenuhi unsur. Kejaksaan akhirnya memutuskan untuk mengembalikan untuk dilengkapi,” tutur Nur.
Kejati Jabar menunggu hasil perbaikan penyidik Polda Jabar. Jaksa berharap penyidik Polda Jabar melengkapi kekurangan dari sisi materiil dan formil.
Nur menjelaskan, Kejati Jabar membentuk tim berisi enam jaksa yang disiapkan untuk menangani kasus Pegi Setiawan, tersangka kasus kematian Vina dan Eki.
“Ada enam jaksa disiapkan oleh Kejati Jabar. Kita akan pelajari secara seksama berkas dari penyidik Polda Jabar,” tutur Nur.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.