SUARA CIREBON – Soal CCTV dalam kasus Vina Cirebon, pengacara Pegi Setiawan bakal menagih ke penyidik baik di Polres Ciko (Cirebon Kota) maupun Polda Jabar di tahun 2016.
Kepolisian wajib menunjukan rekaman CCTV yang dalam kesaksian seorang penyidik berinisial GG di depan majelis hakim pada persidangan kasus Vina Cirebon telah diperoleh.
“Kita akan menagih. Mana CCTV yang dalam kesaksian telah didapat. Mana rekamannya. Ini dalam kesaksian anggota polisi Bernama GG, disebutkan telah mendapatkan CCTV di sekitar tempat kejadian,” tutur Toni RM kepada Uya Kuya di Kanal YouTube Uya Kuya TV.
Pengacara Pegi Setiawan mengaku sempat kaget bahwa ternyata penyidik sudah sempat mendapatkan CCTV di lokasi kejadian kematian Vina dan Eki di fly over Kepompongan, Talun, Cirebon.
“Kami baca di kesaksian GG, bahwa dia telah mendapatkan CCTV. Karena itu, kita akan tanyakan nanti dalam persidangan,” tutur Toni RM.
Toni RM mengungkapkan bahwa penyidik Polres Ciko sebenarnya sempat mendapatkan CCTV. Hanya saja, rekaman CCTV itu tidak dibuka.
Fakta ini terungkap setelah Toni RM membaca kesaksian para saksi dalam persidangan kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 lalu.
Toni RM menunjukan kesaksian seorang penyidik Polres Ciko, berinisial GG, yang tertera dalam amar putusan hakim di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon pada 2016 lalu.
“Nih baca, ada kesaksian GG, menyebutkan bahwa telah memperoleh CCTV di dekat lokasi kejadian (fly over Kepompongan, tempat tubuh Vina dan Eki ditemukan). Pertanyaannya, mana hasil rekaman CCTV nya,” tutur Toni RM.
Kesaksian GG ini sangat menarik sekaligus merupakan kejanggalan lain dalam kasus Vina Cirebon. Dalam kesaksiannya, GG mengaku telah mendapatkan CCTV di lokasi kejadian, di sekitar fly over Kepompongan, Talun, Kabupaten Cirebon.
“Anehnya kenapa tidak dibuka. Kalau misalnya gelap karena malam hari, gapapa. Yang penting ada rekaman CCTVnya. Nah kita ini bertanya, apa isi rekaman CCTV dan mana rekamannya,” tutur Toni RM.
Menurut Toni RM, tidak perlu menjadi sangat profesional atau bicara soal scientific crime investigation hanya untuk memperoleh barang bukti dari rekaman CCTV.
“Ini kan standar banget. Rekaman CCTV itu akan menjadi bukti tak terbantahkan. Tapi kenapa dilewatkan. Ini memang dilewatkan, atau jangan-jangan memang telah dibuka, tapi hasilnya berbeda,” tutur Toni RM.
Terkait posisinya sebagai pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mengaku sangat berkepentingan dengan rekaman CCTV itu.
“Tidak hanya penyidik, kami juga berkepentingan dengan rekaman CCTV. Saya ingin tahu ada nggak Pegi Setiawan di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Kalau ada, saya setuju dia harus dihukum,” tutur Toni RM.
Toni RM dan tim pengacara, mengaku telah menginventarisasi sejumlah kejanggalan dalam penyidikan kasus Vina Cirebon.
“Ini akan kami bawa di sidang gugatan pra peradilan maupun pada sidang pokok perkara. Nanti kami tunjukan. Supaya hakim bisa mencerna secara logika. Hukum itu logika, bicara pembuktian, bukan intuisi atau imajinasi,” tutur Toni RM.
Toni RM juga mengungkapkan, jika CCTV itu tidak ada, patut diduga ada upaya menghilangkan barang bukti dalam kasus Vina Cirebon.
“Kami bisa melaporkan ini sebagai tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Karena itu, kami akan meminta rekaman CCTV yang dalam kesaksian telah diperoleh penyidik,” tutur Toni RM.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.