SUARA CIREBON – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku dicueki Presiden Jokowi soal usulan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Vina Cirebon.
Hotman Paris tadinya sangat berharap dengan Presiden Jokowi menaruh perhatian serius kasus Vina Cirebon yang sedang memperoleh perhatian luas masyarakat di seluruh Indonesia.
Kepada Presiden Jokowi, Hotman Paris mengusulkan agar orang nomor satu di republik ini membentuk TPF baik independen maupun gabungan untuk mengusut secara lebih luas dan tuntas kasus Vina Cirebon.
Hotman Paris mengajukan usulan TPF karena melihat carut marutnya kasus Vina Cirebon sejak awal penyidikan di tingkat kepolisian di tahun 2016 atau 8 tahun silam.
“Kami mohon Pak Presiden Jokowi membentuk TPF untuk mengusut kasus Vina Cirebon dari awal penyidikan. Dengan adanya tim TPF, pengusutan bisa lebih terang-benderang,” tutur Hotman Paris.
Hotman Paris dalam kapasitas sebagai pengacara keluarga Vina saat meminta Presiden Jokowi membentuk TPF untuk mengusut tuntas kasus Vina Cirebon.
Namun, usulan TPF dari Hotman Paris rupanya tidak memperoleh respon. Presiden Jokowi dinilai cuek, bergeming dengan usulan pengacara kondang tersebut.
Sampai kini, sama sekali tidak ada respon. Presiden Jokowi tidak menyatakan apapun terkait usulan TPF, kecuali hanya minta kasus Vina dibuka secara transparan dan objektif.
“Usulan Hotman Paris 911 agar dibentuk Tim Pencari Fakta oleh Bapak Presiden RI tidak mendaoat tanggapan. Mau apa, kita bisa apa,” tutur Hotman Paris.
Sadar dicueki Presiden Jokowi, Hotman Paris akhirnya menyandarkan harapan kepada Jaksa Agung, St Burhanuddin.
Jaksa Agung Burhanuddin yang kebetulan juga berasal dari Cirebon, Jawa Barat, diminta oleh Hotman Paris untuk sangat cermat dan berhati-hati dalam menangani kasus Vina Cirebon ini.
“Usulan kedua saat ini adalah kita berharap agar Bapak Jaksa Agung dan Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, jangan melimpahkan berkas perkara Pegi ke pengadilan negeri, sampai tuntas, sampai terbongkar dalam penyelidikan, siapa sebenarnya biang keladi semua ini,” tutur Hotman Paris dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @hotmanparisofficial.
Hotman Paris mendesak Jaksa Agung Burhanuddin menginstrukan jajarannya di Kejaksaan Tinghgi (Kejati) Jawa Barat di Bandung untuk tidak meloloskan berkas pemeriksaan Pegi Setiawan, sampai kasus Vina Cirebon benar-benar terkuak.
“Bapak Jaksa Agung punya kewenangan untuk tidak melimpahkan. Minta terus P19 sebelum jelas siapa pelakunya,” tutur Hotman Paris.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.