SUARA CIREBON – Praktik percaloan calon tenaga kerja yang akan masuk ke perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Cirebon masih menjadi pekerjaan rumah atau PR yang belum terselesaikan.
Bukan hanya bagi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, tetapi juga menjadi PR Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Cirebon.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto menjelaskan, semua perusahaan tidak ada yang meminta sejumlah uang kepada para calon pekerjanya. Sementara untuk pihak ketiga penyedia tenaga kerja diperbolehkan selama ada ijin.
Bahkan, Novi mengaku, pihaknya mendapat banyak aduan dari masyarakat soal adanya oknum yang meminta sejumlah uang untuk meloloskan pencari kerja ke perusahaan di wilayah timur Kabupaten Cirebon.
Novi mengaku, Disnakertrans Kabupaten Cirebon dan Apindo Cirebon pun telah melakukan diskusi bersama terkait persoalan tersebut. Hasilnya, terungkap internal perusahaan tidak ada yang meminta sejumlah uang kepada para calon karyawannya.
Namun demikian, pihaknya tetap berupaya mencegah munculnya oknum yang meminta sejumlah uang kepada calon karyawan. Untuk itu, calon tenaga kerja harus dibekali kompetensi sesuai kebutuhan di perusahaan.
Atas dasar itu, Novi mengimbau calon tenaga kerja ini bisa diakomodir melalui pemerintah desa. Dimana, sebelum yang bersangkutan disalurkan ke perusahaan, harus sudah memiliki keahlian yang dibutuhkan.
Kemudian, para calon karyawan ini didata dan disertakan untuk mengikuti pelatihan di balai latihan kerja yang dilaksanakan oleh Disnakertrans Kabupaten Cirebon.
“Semua biaya pelatihan kerja ditanggung oleh Disnakertrans dan calon karyawan tidak dikenakan uang sepeserpun. Sehingga ketika mereka punya keahlian tertentu bisa langsung diterima ke perusahaan yang membutuhkan,” jelas Novi belum lama ini.
Para oknum yang mematok harga kepada calon karyawan ini, kata Novi, kebanyakan asal terima meskipun kompetensi yang bersangkutan tidak sesuai dengan yang dibutuhkan perusahaan.
Sehingga, lanjut Novi, banyak dari mereka yang sudah membayar sejumlah uang untuk masuk ke perusahaan, kemudian mengundurkan diri kendati baru beberapa bulan bekerja atau di-PHK.
Untuk mengatasi persoalan ini, Novi mengaku, pihaknya bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk membuat formula yang tepat. Tujuannya guna mengatasi oknum tertentu yang memanfaatkan para pencari kerja.
“Untuk sanksi kepada oknum yang meminta sejumlah uang kepada para pencari kerja, kita bersama Apindo dan juga aparat penegak hukum masih melakukan diskusi, apakah ini masuk kategori pungutan liar atau apa masih kita bahas,” katanya.
Sementara terkait penyaluran tenaga kerja yang menggunakan pihak ketiga, Novi memaparkan, penempaan kompetensi calon tenaga kerja terdiri dari tiga formula.
Yaitu, sambung Novi, mengkuti pelatihan kerja yang diselenggarakan Disnakertrans Kabupaten Cirebon, bursa kerja khusus (BKK), dan swasta melalui balai latihan kerja (BLK).
Untuk proses di swasta ini, Novi memaparkan, para calon tenaga kerja dilatih lalu disalurkan ke perusahaan yang membutuhkan sesuai kompetensi. Sehingga, dari proses tersebut muncul biaya yang menjadi tanggung jawab calon tenaga kerja.
Proses tersebut, ungkap Novi, memang diperbolehkan selama ada proses pelatihan dan BLK tersebut memiliki izin dari Disnakertrans.
“Tetapi kalau meminta sejumlah uang tetapi tidak ditempa untuk kompetensinya, tidak dinaungi lembaga yang resmi, katakanlah oknum, dan mereka menjanjikan bisa memasukkan ke perusahaan yang membutuhkan, maka itu menjadi PR kita bagaimana untuk memberantas oknum tersebut,” tegas Novi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.