SUARA CIREBON – Sidang gugatan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar bakal digelar Senin siang bertepatan HUT Bhayangkara ke 78 Senin tanggal 1 Juli 2024.
Ini merupakan sidang kedua, setelah sidang perdana gagal digelar karena tim hukum Polda Jabar mangkir dari persidangan gugatan pra peradilan Pegi Setiawan pada Senin 24 Juni 2024 lalu.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Bandung. Dipimpin Hakim Tunggal, Eman Sulaeman yang kebetulan pernah bertugas di Kabupaten Cirebon selama beberapa tahun sampai tahun 2013.
Sidang gugatan pra peradilan, Pegi Setiawan selaku penggugat. Polda Jabar berada dalam posisi tergugat atas penangkapan, penahanan dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus kematian Vina dan Eki pada Sabtu 27 Agustus 2016 atau 8 tahun lalu di fly over Kepompongan, Talun, Cirebon.
Polda Jabar, menyatakan akan hadir dalam persidangan gugatan pra peradilan Pegi Setiawan. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan rencana kehadiran tim hukumnya.
“Tim hukum Polda Jabar akan hadir,” tutur Jules Abraham.
Sedangkan pengacara Pegi Setiawan, rencananya akan berkumpul di Bandung dan langsung menuju PN Bandung di Jln RE Martadinata, Kota Bandung.
Sedikitnya ada 22 pengacara Pegi Setiawan yang akan datang dalam gugatan pra peradilan kepada Polda Jabar di PN Bandung.
Toni RM, salah satu pengacara Pegi Setiawan, menyatakan timnya sudah sangat siap sejak pekan lalu saat sidang perdana Polda Jabar mangkir.
Pengacara Pegi Setiawan, berjanji akan memberikan bukti-bukti yang memperkuat kliennya untuk bisa dibebaskan dari statusnya sebagai tersangka kasus kematian Vina dan Eki.
Bahkan Toni RM menyebutkan, bakal menunjukan bukti-bukti yang mencegangkan terkait alibi Pegi Setiawan yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan peristiwa kematian Vina dan Eki pada Agustus 2016 lalu.
“Kami akan tunjukan bukti-bukti yang mencegangangkan. Yang selama ini belum kami buka. Ini akan mementahkan Tindakan Polda Jabar,” tutur Toni RM.
Untuk bukti-bukti umum yang sudah diketahui, seperti soal nama Pegi Setiawan yang bukan merupakan Pegi alias Perong sebagaimana dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jabar.
“Yang umum, klien kami itu Pegi Setiawan, bukan Pegi alias Perong. Klien kami warga Kapompongan (Talun), bukan Banjarwangunan (Mundu) sebagaimana dalam DPO Polda Jabar,” tutur Toni RM.
Selain bukti, sejumlah saksi telah disiapkan yang semuanya akan memperkuat alibi Pegi Setiawan yang tidak ada hubungan dengan kasus kematian Vina dan Eki.
“Satu-satunya kenapa ia ditangkap dan dijadikan tersangka ialah karena bernama Pegi, yang kebetulan sama dnegan Pegi di DPO. Cuma masalahnya ini Pegi Setiawan, bukan Pegi alias Perong,” tutur Toni RM.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.