SUARA CIREBON – Sidang gugatan pra peradilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar digelar pada Senin 1 Juli 2024, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun atau HUT Bhayangkara ke 78.
Digelar di Pengadilan Negeri Bandung, sidang pra peradilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar dipimpin hakim tunggal, Eman Sulaeman.
Sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Merupakan sidang pra peradilan perdana setelah pihak tergugat Polda Jabar sempat mangkir pada sidang sebelumnya.
Polda Jabar hadir diwakili tim hukumnya. Sedangkan penggugat pra peradilan Pegi Setiawan diwakili 22 pengacara.
Sidang perdana berisi agenda sanggahan dari pihak pengacara terhadap penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus kematian Vina dan Eki.
Banyak hal diungkap oleh pengacara Pegi Setiawan untuk membatalkan status tersangka dari Polda Jabar.
Para pengacara membacakan secara bergiliran tuntutan pembatalan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan sebagai otak dari kematian Vina dan Eki.
Diantaranya yang menonjol ialah dugaan Polda Jabar salah tangkap terhadap Pegi Setiawan.
Ditegaskan, bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong. Salah satu dari tiga buron yang masuk Daftar Pencarian orang (DPO) Polda Jabar sebagai pelaku kematian Vina dan Eki.
“Pegi yang ditangkap itu Pegi Setiawan, bukan Pegi alias Perong atau Pegi Perong,” tutur Toni RM, salah satu anggota tim pengacara.
Pegi Setiawan berbeda dengan ciri-ciri Pegi alias Perong yang masuk DPO Polda Jabar dalam kaitan kematian Vina dan Eki.
“Pegi Setiawan memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan Pegi alias Perong,” tutur Toni RM.
Pegi Setiawan yang ditangkap Polda Jabar pada 21 Mei 2024, warga Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Sedangkan Pegi Perong yang ada dalam DPO Polda Jabar, warga Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
“Pegi alias Perong memiliki ciri berambut keriting, sedangkan Pegi Setiawan berambut lurus,” tutur Toni RM.
Penangkapan Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan juga dinilai cacad hukum, menyalahi ketentuan peraturan.
“Ini bentuk pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Penyidik Polda Jabar telah melakukan tindakan sewenang-wenang,” tutur pengacara.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.