SUARA CIREBON – Dalam sidang gugatan pra peradilan, pengacara meminta Polda Jabar menghormati putusan hakim atau pengadilan tahun 2017.
Penyidik Polda Jabar didesak menangkap Pegi alias Perong atau Pegi Perong, bukan menangkap Pegi Setiawan.
Pegi Perong adalah sosok yang ada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai otak kematian Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 lalu.
“Kami minta Polda Jabar menghormati putusan pengadilan dengan menangkap Pegi Perong yang ada dalam DPO, bukan Pegi Setiawan,” tutur Muchtar Effendy, Senin 1 Juli 2024.
Muchtar Effendy menjelaskan, Pegi Setiawan adalah kuli bangunan yang berada di Bandung saat kematian Vina dan Eki.
Pegi Setiawan bukan sosok yang ada dalam DPO. Karena ciri-ciri dan alamatnya berbeda dengan Pegi Perong.
“Pegi Setiawan berambut lurus, warga Kepompongan, Talun, Cirebon saat ini usia 27 tahun. Sedang Pegi Perong warga Banjarwangunan, Mundu, Cirebon, berambut keriting dan saat ini berusia 30 tahun,” tutur Muchtar Effendy.
Selain mendesak agar menangkap Pegi Perong dan membebaskan Pegi Setiawan, pengacara juga meminta penyidik Polda Jabar menunjukan lima orang bernama Pegi Setiawan yang menurut Kompolnas sempat dikantongi polisi.
“Terakhir Kompolnas menyampaikan penyidik sudah mengantongi lima nama Pegi Setiawan. Kami minta empat nama Pegi Setiawan lainnya dipanggil,” tutur Muchtar Effendy.
Berlakukan lima nama Pegi Setiawan seperti yang dialami Pegi Setiawan yang kini ditahan dan dijadikan tersangka.
“Kalau yang lima nama dibiarkan bebas, kenapa Pegi Setiawan ditahan dan dijadikan tersangka. Mestinya Pegi Setiawan diperlakukan sama dengan lima nama Pegi lainnya yang dibiarkan bebas,” tutur Muchtar Effendy.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.