SUARA CIREBON – Di sidang gugatan pra peradilan, pengacara sempat menanyakan nasib sepeda motor milik Pegi Setiawan yang disita.
Padahal sepeda motor itu, saat disita polisi di tahun 2016 lalu, dalam keadaan rusak berat dan harus turun mesin.
Meski rusak dan harus turun mesin, ternyata tetap disita oleh polisi, termasuk sepeda motor milik pamannya, Suparman.
“Hal yang kami tanyakan, penyitaan itu tidak disertai surat penyitaan,” tutur Toni RM, pengacara Pegi Setiawan.
Mengenai sepeda motor Suzuki Smash warna Pink milik Pegi Setiawan yang disita, sampai sekarang nasibnya tidak jelas.
“Termasuk sepeda motor milik Suparman, pamannya yang ikut disita. Padahal sama sekali tidak ada kaitan dengan perkara kematian Vina dan Eki,” tutur Toni RM.
Hal yang cukup mengejutkan, ternyata dalam putusan hakim atas kasus kematian Vina dan Eki, sepeda motor Suzuki Samsh milik Pegi Setiawan tidak masuk dalam daftar barang bukti sepeda motor.
“Di putusan hakim, Suzuki Smash milik Pegi Setiawan tidak masuk daftar barang bukti,” tutur Toni RM.
Karena tidak masuk dalam daftar barang bukti terkait perkara kematian Vina dan Eki, seharusnya polisi mengembalikan sepeda motor itu.
“Polisi harusnya mengembalikan sepeda motor itu. Baik milik Pegi Setiawan maupun pamannya, Suparman,” tutur Toni RM.
Sampai tahun 2024 ini, hingga sidang gugatan pra peradilan digelar, keberadaan motor itu tidak jelas.
Seharusnya, Polres Ciko (Cirebon Kota) yang di tahun 2016 melakukan penggeledahan rumah Pegi Setiawan dan menyita dua unit sepeda motor, sudah harus mengembalikannya.
“Karena jelas, dua unit motor itu tidak ada hubungan dengan perkara. Harusnya dikembalikan,” tutur Toni RM.
Selain memasukan ke bukti kejanggalan dalam sidang gugatan pra peradilan, pengacara juga akan meminta Polres Ciko mengembalikan dua unit sepeda motor itu.
“Kami akan minta dikembalikan. Bila tidak, kita akan lapor propam. Terbuka kemungkinan ini sebagai penggelapan karena saat penyitaan tidak ada surat perintahnya,” tutur Toni RM.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.