SUARA CIREBON – Sidang lanjutan pra peradilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar pada Rabu 3 Juli 2024.
Sidang pada Rabu, 3 Juli 2024 ini berisi tahap pembuktian. Baik dari penggugat Pegi Setiawan maupun tergugat Polda Jabar.
Pegi Setiawan berencana mengajukan lima saksi. Sedangkan tergugat Polda Jabar hanya akan menghadirkan satu saksi.
“Kami akan ajukan satu saksi, ahli pidana. Kalau penggugat lima saksi,” tutur Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani.
Polda Jabar juga melampirkan sejumlah bukti terkait surat penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka, termasuk dokumen lainnya.
“Kita akan lampirkan seluruh bukti, termasuk surat-surat untuk penahanan, penangkapan sampai penetapan tersangka termohon (Pegi Setiawan),” tutur Nurhadi.
Sebelumnya, sidang pra peradilan Selasa 2 Juli 2024, berisi pembacaan replik dari Polda Jabar.
Berisi sanggahan atas gugatan dari Pegi Setiawan. Setebal 42 halaman, replik Polda Jabar dibacakan secara bergantian dari anggota tim hukumnya.
Usai pembacaan replik, pihak Pegi Setiawan langsung menyatakan membacakan duplik atau sanggahan atas replik Polda Jabar.
Sidang pembacaan duplik Pegi Setiawan dimulai pada Selasa pukul 14.30 WIB. Isinya menyanggah replik dari Polda Jabar.
Dalam sidang tersebut, Polda Jabar keukeuh bahwa penangkapan, penahanan dan penetapan Pegi Setiawan sudah didasari dua alat bukti.
“Sudah didasari dua alat bukti. Dari keterangan saksi, putusan hakim tahun 2016 yang sudah incraht sampai ada juga keterangan ahli. Ada tiga alat bukti,” tutur Nurhadi.
Polda Jabar juga menegaskan mereka tidak salah tangkap. Tudingan error in persona dari pengacara Pegi Setiawan tidak berdasar.
“Benar, bahwa yang ditangkap itu Pegi Setiawan alias Perong. Bukan error in persona. Kita tangkap Pegi alias Perong dengan berbagai bukti dan saksi,” tutur Nurhadi.
Sementara Marwan Iswandi, pengacara Pegi Setiawan, menegaskan bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong sebagaimana dalam Daftar Pencarian orang (DPO) Polda Jabar.
“Pegi Setiawan bukan Perong. Tidak ada dari keluarga, teman dan saudara yang memanggilnya Perong. Dari ciri-ciri juga beda. Perong warga Banjarwangunan, Pegi warga Kepompongan,” tutur Marwan Iswandi.
Marwan iswandi menilai replik Polda Jabar ngelantur. Tidak menjawab gugatan, tetapi malah terlalu jauh memasuki materi pokok perkara yang sebenarnya juga banyak kejanggalan.
“Replik Polda Jabar ngelantur. Malah memasuki pokok perkara. Harusnya menjawab yang kami tanyakan, soal prosedur penahanan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan. Mana alat bukti dan jadi dasar penetapan tersangka,” tutur Marwan Iswandi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.