SUARA CIREBON – Pasangan calon kepala daerah (cakada) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik suami atau istri, diperbolehkan mendampingi selama tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 berlangsung.
Namun, yang bersangkutan harus dalam kondisi (status) cuti di luar tanggungan negara (CLTN). Selain untuk menjaga netralitas ASN, CLTN juga juga untuk menghindari penggunaan fasilitas jabatan/negara oleh yang bersangkutan dan pasangannya.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, terkait kewajiban pengajuan CLTN pasangan calon kepala daerah yang berstatus ASN.
Menurut Sadaruddin, sejauh ini tahapan Pilkada, masik dalam tahap penjajakan para bakal calon kepala daerah, pasangan bakal calon yang berstatus ASN belum diatur untuk mengajukan CLTN. Kewajiban CLTN, lanjut Sadarudin, diatur hanya untuk ASN yang ikut kontestasi Pilkada saja.
“Baru ketika pasangan ASN yang terlibat dalam deklarasi ataupun debat harus mengajukan CLTN,” kata Sadaruddin, Rabu, 3 Juli 2024.
Artinya, menurut dia, pasangan dari kalangan ASN boleh tidak mengajukan cuti sebelum adanya kepastian pasangannya baik suami atau istrinya mendapatkan rekomendasi ataupun deklarasi.
“Yang penting jaga netralitas ASN. Jangan menggunakan fasilitas negara untuk pendekatan ke masyarakat maupun partai politik,” terangnya.
Sebelumnya, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ade Nugroho mengatakan, pejabat yang akan mengikuti kontestasi Pilkada harus mengajukan CLTN. Sedangkan kepada pasangannya yang berstatus ASN, juga diimbau agar mengajukan CLTN.
“Jadi kalau istrinya berstatus ASN alangkah baiknya harus CLTN ketika suaminya ikut dalam kontestasi Pilkada serentak, karena untuk menjaga netralitas ASN,” kata Ade, Selasa, 2 Juli 2024.
Saat ini, ada dua ASN di lingkup Pemkab Cirebon yang pasangannya tengah mengikuti kontestasi Pilkada serentak, yakni dr Neneng Hasanah yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. Diketahui, suami Neneng Hasanah adalah dr Deni Wiharna Surjono yang mencalokan diri sebagai bakal calon Bupati Kuningan.
Kemudian, satu ASN lainnya saat ini bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Dimana, suaminya yang bernama Suhendrik ikut kontestasi di Pilwakot Cirebon.
Hal senada disampaikan Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito. Saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat yang akan dikirim ke pasangan dari dr Deni Wiharna Surjono dan Suhendrik yang masih berstatus ASN di lingkungan Pemkab Cirebon.
“Kita ingin minggu ini bisa mengirim surat kepada pasangannya. Sekarang tinggal menunggu tanda tangan Pak Kaban saja. Jadi saat sudah dapat rekomendasi, mereka sudah mengajukan CLTN,” kata Meilan.
Menurut Meilan, sebelumnya dr Neneng Hasanah datang ke BKPSDM untuk berkonsultasi terkait CLTN. “Sejauh ini, baru Bu Neneng yang sudah datang minggu kemarin untuk berkonsultasi soal CLTN,” kata Meilan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.