SUARA CIREBON – Sidang lanjutan pra peradilan Pegi Setiawan yang berisi pembuktian menghadirkan Suharsono alias Bondol.
Bondol menjadi saksi terakhir yang dihadirkan pada sidang lanjutan gugatan pra peradilan Rabu, 3 Juli 2024 di Pengadilan Negeri atau PN Bandung.
Selain Bondol, pengacara Pegi Setiawan menghadirkan saksi ahli pidana, Suhandi Cahaya, dari Universitas Jayabaya, Jakarta.
Setelah Suhandi Cahaya, berikutnya saksi pasangan suami istri Agus dan Riyana, warga Rancamanyar, Bandung yang rumah tinggalnya dibangun Rudi bersama Pegi Setiawan pada Agustus 2016 lalu.
Bondol menjadi saksi terakhir pada sidang gugatan pra peradilan Pegi Setiawan yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman, Rabu 3 Juli 2024.
Bondol alias Suharsono, adalah warga Blok Simaja, Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Ia merupakan tetangga Pegi setiawan. Kesaksian Bondol sangat penting karena dia merupakan teman kerja Pegi Setiawan saat bekerja sebagai kuli bangunan di Rancamanyar, Bandung pada Agustus 2016.
Bondol secara kebetulan, pada Sabtu malam 27 Agustus 2016, pulang dari Bandung ke Cirebon karena tidak betah kerja di Bandung.
Dalam kesaksiannya, Bondol pulang ke Cirebon setelah Maghrib diantar Pegi Setiawan, Robi dan Ibnu.
Pegi, Ibnu dan Robi mengantardari tempat kerjanya di Rancamanyar ke jalan raya untuk naik angkot. Setelah itu, Bondol ke Terminal Leuwipanjang dan naik bus Goodwill ke Cirenon.
Bondol mengaku mengingat peristiwa tahun 2016 karena ada hal yang istimewa saat kepulangannya, yakni adanya kecelakaan di fly over Kepompongan.
Belakangan kecelakaan itu disebut sebagai pembunuhan, korbannya dua sejoli Vina dan Eki.
Peristiwa itu sangat membekas dalam ingatannya setelah Bondol tahu pada 31 Agustus 2016 rumah Kartini digeledah polisi yang mencari Pegi Setiawan.
“Saya ingat sekali. Saat itu saya ke rumah Pegi setelah mendengar rumah ada penggeledahan polisi. Saya temui Yu Kartini, saya kaget saat Pegi dicari polisi karena pembunuhan. Saya jelaskan. Pegi ada di Bandung mengantar saya pulang ke Cirebon,” tutur Bondol.
Dalam kesaksian itu, terlihat Bondol dicecar oleh tim hukum Polda Jabar. Tampak tim hukum Polda Jabar berusaha mencari celah kelemahan Bondol.
Diantaranya terkait soal ingatan. Tim hukum sengaja mengajukan pertanyaan yang sifatnya detail soal tempat dan waktu untuk menjebak Bondol terkait daya ingat.
Misalnya soal kapan, di lantai berapa, oleh siapa dan berapa pertanyaan saat Bondol dimintai keterangan penyidik Polda Jabar usai penangkapan Pegi Setiawan.
Tim hukum Polda Jabar terus mengejar untuk mementahkan apa yang diingat Bondol pada Sabtu malam 27 Agustus 2016.
Selain itu, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani juga sempat berupaya menjebak Bondol.
Nurhadi yang juga mantan Wakapolresta Cirebon itu menanyakan soal situasi bedeng tempat Bondol, Pegi dan para kuli bangunan tidur saat mengerjakan rumah pasangan Agus dan Riyana di Racamanyar, Bandung.
Nurhadi sampai menanyakan posisi tidur dan tempat dimana Pegi tidur. Bondol tentu kebingungan dangan pertanyaan yang sangat detail tersebut.
“Kalau posisi tidur tidak pasti Pak. Pokoknya sengantuknya aja,” tutur Bondol polos. Jawaban itu terlihat kocak, sehingga membuat para pengunjung sidang tertawa spontan.
Tak puas dengan jawaban Bondol, Nurhadi kembali memberondongkan pertanyaan soal kebiasaan sholat dan mengaji Pegi Setiawan.
Bondol terlihat bingung menjawab pertanyaan yang di luar perkiraan. Sampai ditanya surat apa yang sering dibaca Pegi Setiawan kalau mengaji.
Bondol sempat terlihat linglung. Sampai pertanyaan itu dibantu hakim Eman Sulaeman.
“Yasin Pak,” tutur Bondol.
Apakah Pegi Setiawan pandai mengaji ? Misalnya saat membaca Al Quran suaranya bagus.
Bondol terlihat menjawab degan ragu. Secara psikologis seperti tertekan dengan pertanyaan tersebut.
“Suka mengaji Pak. Ya suaranya bagus,” tutur Bondol terkesan sekenanya.
Usai sidang, Nurhadi menjelaskan sengaja bertanya soal mengaji. Maksudnya mau dikonfirmasi apakah benar Pegi Setiawan bisa membaca Al Quran, pandai mengaji dan suaranya bagus.
“Kita akan konfirmasi akan kita cek nanti. Ini bukan soal mengajinya, lebih untuk mengecek fakta saja apakah benar kesaksiannya,” tutur Nurhadi.
Sementara pengacara Pegi Setiawan, Niko Kili Kili mengungkapkan, pertanyaan tim hukum Polda Jabar banyak yang tidak relevan.
“Lebih banyak ingin menjebak dan mencari-cari kelemahan. Meski begitu, secara umum, kami puas dengan sidang hari ini. Makin menegaskan bahwa Pegi Setiawan bukan Pegi Perong yang ada di DPO dan disebut sebagai otak pelaku pembunuhan Vina dan Eki,” tutur Niko Kili Kili.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.