SUARA CIREBON – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon mencatat, dari jumlah 566 perumahan di Kabupaten Cirebon, baru 92 perumahan yang menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU)-nya kepada Pemkab Cirebon.
Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, Adil Prayitno melalui Kepala Bidang Perumahan pada DPKPP Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman menjelaskan, berdasarkan data tahun 2016 hingga 2024, baru sebanyak 92 perumahan yang sudah menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
Rinciannya, lanjut Yayan, pada tahun 2016 silam sebanyak 16 lokasi perumahan, tahun 2017 sebanyak 5 lokasi perumahan, tahun 2018 ada 10 lokasi perumahan, tahun 2019 ada 16 lokasi perumahan dan tahun 2020 sebanyak 6 lokasi perumahan diserahkan PSU-nye kepada Pemkab Cirebon.
“Untuk tahun 2021 nol perumahan, di tahun 2022 sebanyak 9 perumahan dan 2023 sebanyak 18 perumahan,” kata Yayan, Kamis, 4 Juli 2024.
Ia mengatakan, 92 perumahan yang PSU-nya sudah diserahkan tersebut, merupakan perumahan yang sudah sampai pada tahap berita acara serah terima. Kemudian, penyerahan PSU perumahan melalui penguasaan aset sepihak ada 8 lokasi perumahan.
“Dari 92 lokasi perumahan yang sudah serah terima, yang telah tercatat dan menjadi aset Pemda ada 91 lokasi perumahan. Dan perumahan yang masih dalam proses serah terima PSU sebanyak 20 perumahan. Artinya, masih ada 448 perumahan yang belum mengajukan proses serah terima PSU,” terang Yayan.
Yayan menyebut, permasalahan yang dihadapi dalam proses serah terima PSU di antaranya karena pengembang tidak menyerahkan PSU perumahan akibat bangkrut, sebelum menyelesaikan pembangunan. Kemudian, beberapa pengembang menelantarkan PSU perumahan karena tidak memiliki tanggung jawab akan kelanjutan pemeliharaan PSU.
Selain itu, pengembang menyerahkan PSU perumahan dalam kondisi rusak dan tidak layak. Beberapa pengembang juga kehilangan legalitas perumahannya dikarenakan pembangunan perumahan sudah berlangsung lama.
Kemudian, lahan PSU perumahan sudah beralih fungsi menjadi bangunan atau kepentingan pribadi, serta luasan PSU dalam sertifikat sisa tidak sesuai dengan site plan.
“Kemudian, luasan PSU dalam sertifikat dan site plan tidak sama dengan luasan PSU di lapangan, dan sertifikat induk belum selesai splitsing nya dari kavling perumahan,” paparnya.
Untuk perumahan yang pengembangnya sudah bangkrut, lanjut Yayan, serah terima perumahan masih bisa dilakukan meskipun pengembangnya sudah tidak ada. Hal tersebut sesuai dengan Perbup 189 tahun 2022.
“Jadi nanti warga perumahan bisa mengajukan untuk audiensi dengan Pemkab Cirebon untuk PSU nya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemkab Cirebon tengah mendorong penyerahan PSU dari pengembang perumahan. Hal ini sesuai dengan monitoring center for prevention (MCP) KPK agar tidak terjadi penyalahgunaan aset.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.