SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu menahan dan menetapkan tersangka Carsim dalam dugaan korupsi pembangunan proyek tebing air terjun di kolam renang areal Kawasan Wisata Bojongsari.
Carsim ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Kejari pada Kamis 4 Juli 2024.
Mengenakan rompi pink tahanan Kejari Indramayu, dengan kedua tangan diborgol, Carsim dibawa ke Lapas Indramayu sebagai tahanan kejaksaan.
Carsim merupakan mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan tebing air terjun di kolam renang kawasan wisata Bojongsari senilai Rp.1,1 miliar di tahun 2019.
“Kami menetapkan tersangka C dan menahan karena dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tebing air terjun di kolam renang kawasan wisata Bojongsari dengan kerugian negara Rp.1,1 miliar,” tutur Arie Prasetyo, Kasie Intel Kejari Indramayu.
Kejari Indramayu telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan untuk menetapkan Carsim sebagai tersangka kasus korupsi proyek tebing air terjun.
“Penyidik memiliki dua alat bukti untuk menetapkan C sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tutur Arie Prasetyo.
Hasil penyelidikan dan penyidikan, diduga ada tindak pidana korupsi yang melibatkan Carsim pada proyek pembangunan tebing air terjun yang nilainya mencapai Rp.1,1 miliar.
“Terdapat kerugian negara akibat dugaan korupsi yang melibatkan C saat menjabat sebagai Kadisbudpar Indramayu,” tutur Arie Prasetyo.
Carsim menjadi tersangka dengan tuduhan terjerat Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun menjaga dan denda Rp.1 miliar.
“C akan ditahan selama 20 hari ke depan. Sementara, tim juga terus mendalami penyidikan terhadap dugaan korupsi pembangunan proyek tersebut,” tutur Arie Prasetyo.
Kejari Indramayu juga mengisyaratkan, dalam penyidikan kasus korupsi ini, buka tidak mungkin menetapkan tersangka lain selain Carsim.
“Terbuka kemungkinan ada tersangka lain. Mengingat kasus korupsi sangat jarang dilakukan sendirian. Kita sedang mendalami dalam penyidikan kasus ini,” tutur Arie Prasetyo.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.