SUARA CIREBON – Tim hukum Polda Jabar menghadirkan Prof Agus Surono dari Universitas Pencasila Jakarta Selatan.
Agus Surono merupakan satu-satunya ahli yang dihadirkan tim hukum Polda Jabar pada sidang lanjutan gugatan pra peradilan Pegi Setiawan pada Kamis 4 Juli 2024 di Pengadilan Negeri atau PN Bandung.
Di depan hakim tunggal, Eman Sulaeman, Agus Surono menjawab berbagai pertanyaan terkait dengan keabsyahan penangkapan, penahanan dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kematian Vina Cirebon dan kekasihnya Eki.
Tim hukum Polda Jabar, diantaranya mempertanyakan terkait putusan grasi Presiden Jokowi pada tahun 2019 dari para terpidana kasus kematian Vina Cirebon dan Eki pada 27 Austus 2016 lalu.
Polda Jabar mengungkapkan bahwa tahun 2019, para terpidana kasus kematian Vina Cirebon dan Eki, pernah mengajukan permohonangrasi ke Presiden Jokowi.
Namun Presiden Jokowi menolak permohonan grasi terhadap para terpidana kasus kematian Vina Cirebon dan Eki.
Penolakan grasi Presiden Jokowi, oleh ahli Agus Surono dikualifikasikan sebagai dokumen otentik sebagai alat bukti untuk penindakan terhadap buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam hal ini Pegi Setiawan.
“Sepanjang telah menjadi keputusan, grasi bisa dikualifikasi sebagai alat bukti surat,” tutur Agus Surono yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana.
Tim hukum Polda Jabar juga menanyakan terkait dengan putusan pengadilan yang sudah bersifat inkracht (mengikat dan final), apakah bisa dikualifikasikan sebagai alat bukti berupa surat.
Agus Surono juga membenarkan. Menurutnya, putusan pengadilan yang sudah inkracht bisa dikategorikan sebagai alat bukti surat.
Tim hukum Polda Jabar, berupaya memaksimal keterangan ahli Agus Surono terkait dengan alat bukti yang telah dijadikan dasar bagi Polda Jabar menetapkan tersangka kepada Pegi Setiawan.
Hingga Kamis siang, sidang lanjutan pra peradilan berupa keterangan ahli yang dihadirkan tim hukum Polda Jabar, masih terus berlangsung.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.