SUARA CIREBON – Sidang gugatan pra peradilan Pegi Setiawan kepada Polda Jabar telah memasuki tahap akhir.
Hasil dari sidang pra peradilan akan dibacakan lewat putusan hakim yang diagendakan pada Senin 8 Juli 2024 pekan depan.
Hakim tunggal Eman Sulaeman akan membacakan putusan sidang gugatan pra peradilan Senin depan setelah menerima salinan kesimpulan dari para pihak.
Penyerahan salinan kesimpulan dilakukan pada lanjutan sidang pra peradilan hari kelima, Jumat 5 Juli 2024.
Hakim Eman Sulaeman menerima salinan kesimpulan dari pihak pemohon, Pegi Setiawan melalui pengacaranya, dan termohon Polda Jabar melalui tim hukumnya.
Pengacara Pegi Setiawan menyerahkan kesimpulan setebal 31 halaman. Sedangkan tim hukum Polda Jabar menyerahkan kesimpulan sekitar 10 halaman.
Dalam kesimpulannya, pengacara Pegi Setiawan menilai penangkapan, penahanan dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka cacad hukum.
Selain tidak didukung alat bukti yang kuat, juga terjadi kesalahan prosedural yang pada persidangan tidak dapat dibuktikan oleh tim hukum Polda Jabar.
“Proses awal penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan cacad hukum. Melanggar HAM dan tidak prosedural,” tutur koordinator tim pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani.
Sugianti menuturkan, dalam persidangan terlihat jelas bagaimana Polda Jabar tidak bisa menunjukan alat bukti yang meyakinkan untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
“Kami berharap hati nurani hakim tetap tajam melihat keadilan dan kemanusiaan dalam membuat putusan. Nasib anak manusia yang tidak berdosa sedang dipertaruhkan,” tutur Sugianti.
Sedangkan tim hukum Polda Jabar, melalui Kabid Hukumnya, Kombes Pol Nurhadi Handayani, menegaskan, apa yang dilakukan penyidik dengan menangkap dan menetapkan Pegi setiawan sebagai tersangka sudah memenuhi berbagi unsur yang diatur dalam peraturan.
“Alat bukti sudah cukup, secara prosedur juga sudah tidak ada masalah. Kami berharap hakim menolak gugatan pra peradilan ini,” tutur Nurhadi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.