SUARA CIREBON – Pegi Setiawan rupanya tidak lepas dari sebuah tasbih berwarna putih di tangan kanannya.
Kalung tasbih selalu dibawanya. Begitu juga ketika Pegi Setiawan pertama kali menghirup udara kebebasannya pada Senin malam, 8 Juli 2024.
Pegi Setiawan mengenakan kaos kuning orange. Keluar dari pintu utama Gedung Direskrimum Polda Jabar.
Terlihat dikawal dua pengacara, Insank Nasruddin dan Niko Kili Kili, lalu kedua orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan.
Pegi Setiawan mengacungkan dua jempol dengan senyum lebar yang sumringah merasakan kebebasannya setelah tiga bulan dikurung di tahanan Polda Jabar.
Di tangan kanannya, terlihat Pegi Setiawan memegang kalung tasbih berukuran kecil yang mengalungi pergelanan tangannya.
Sambil mengungkapkan rasa terima kasih, terlihat jemari Pegi Setiawan selalu memutar-mutar biji kalung tasbih tersebut.
Rupanya, selama dalam tahanan Polda Jabat, Pegi Setiawan tak pernah melepaskan kalung tasbihnya.
Seperti yang disampaikan, selama dalam tahanan, Pegi Setiawan mengaku fokus berdoa.
Dia berkeyakinan, kalau dirinya akan bebas karena memang tidak tahu-menahu peristiwa kematian Vina Cirebon.
Pegi Setiawan terbukti ada di Bandung ketika Sabtu malam 27 Agustus 2016, saat sejoli Vina dan Eki ditemukan tergelatak di fly over Kepompongan, Talun, Cirebon.
Dalam sidang pra peradilan, alibi Pegi Setiawan diperkuat diantaranya oleh Suharsono alias Bondol.
Bondol mengungkapkan, pada Sabtu malam 27 Agustus 2016, kebetulan dia pulang dari Bandung ke Cirebon karena tidak betah kerja.
“Di Bandung, saya diantar Pegi, Robi dan Ibnu sampai ke angkot. Saya terus ke terimnal. Pegi, Robi dan Ibnu jalan kaki kembali ke bedeng. Jadi mana mungkin di malam yang sama Pegi ada di Cirebon,” tutur Bondol.
Bondol mengaku sangat mengingat peristiwa itu karena ketika sampai di rumahnya di Blok Simaja, hanya 300 meter dari fly over Kepompongan, ia sempat melihat ada banyak orang ke fly over karena ada kecelakaan.
“Saya ingat karena saat mau ke rumah, ada banyak orang ke fly over. Malam itu katanya ada kecelakaan. Belakangan disebut pembunuhan (Vina dan Eki) terus rumah Pegi digeledah polisi. Saya kaget, khan Pegi mengantar saya malam itu di Bandung,” tutur Bondol.
Pegi Setiawan tiga bulan menghuni tahanan Polda Jabar setelah ditangkap pada 21 Mei 2024 lalu di tempatnya kerja sebagai kuli bangunan di Kopo, Bandung.
Setelah ditangkap, lalu dijadikan tersangka kasus Vina Cirebon. Pengacara mengajukan pra peradilan yang akhirnya dimenangkannya, dan Pegi Setiawan akhirnya dibebaskan polda Jabar.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.