SUARA CIREBON – Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya, khususnya di Polda Jabar, untuk mematuhi putusan pra peradilan terkait kebebasan Pegi Setiawan.
Kapolri Listyo Sigit juga berjanji akan melaksanakan seluruh putusan pra peradilan selain menyangkut kebebasan Pegi Setiawan.
“Dari Polda Jabar sudah jelas, kami akan mematuhi putusan pra peradilan,” tutur Kapolri Listyo Sigit.
Kapolri Listyo Sigit mengucapkan janji dan instruksi terkait putusan pra peradilan yang membebaskan Pegi Setiawan usai menghadiri pelepasan tim bantuan kemanusiaan ke Afghanistan dan Papua Nugini, Senin sore 8 Juli 2024 di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Jakarta.
Kapolri Listyo Sigit mengucapkan, Polri akan mendalami isi putusan hakim pra peradilan, terutama yang menyangkut pengembalian harkaty dan martabat Pegi Setiawan.
“Kita akan dalami. Kita belum dapat salinan, Jadi isinya apa secara jelas. Kita akan pelajari, apa saja putusannya selain menyangkut kebebasan dan keabsyahan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka,” tutur Kapolri Listyo Sigit.
Kapolri Listyo Sigit mengungkapkan, Polri, khususnya Polda Jabar menunggu salinan putusan sidang pra peradilan untuk ditindaklanjuti.
Seperti diketahui, hakim tunggal pra peradlan Eman Sulaeman menerima atau mengabulkan gugatan Pegi Setiawan.
Putusan hakim tunggal pra peradilan dibacakan pada sidang Senin pagi, 8 Juli 2024 di Pengadilan Negeri atau PN Bandung.
Hakim tunggal Eman Sulaeman, selain membebaskan Pegi Setiawan, memutuskan agar status tersangka dalam kasus Vina Cirebon dibatalkan dan dihentikan penyidikannya.
Selain itu, hakim tunggal meminta Polda Jabar mengembalikan harkat dan martabat Pegi Setiawan setelah tiga bulan menjalani masa penahanan di Polda Jabar.
Pegi Setiawan sendiri, resmi dibebaskan pada Senin malam pukul 21.30 WIB. Ia kini telah berkumpul kembali dengan orang tua dan keluarganya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.