SUARA CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon meluncurkan Pojok Pengawasan secara serentak bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), pekan silam.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Cirebon, Maryam Hito, mengatakan, peluncuran pojok pengawasan sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pada perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Menurut Maryam, launching pojok pengawasan merupakan bagian dari agenda Bawaslu Jawa Barat.
“Launching pojok pengawasan ini dilaksanakan secara serentak dan dilakukan secara daring oleh seluruh Bawaslu kabupaten dan kota serta Panwascam se-Provinsi Jawa Barat,” ujar Mariam Hoto, saat ditemui, Senin, 8 Juli 2024.
Maryam menjelaskan, dasar hukum keberadaan pojok pengawasan terdapat pada pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Jo. UU No. 1 tahun 2020, bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan dapat melibatkan partispasi masyarakat.
“Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan pemilihan, sosialisasi pemilihan, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilihan, dan penghitungan cepat hasil pemilihan,” jelasnya.
Hal tersebut, menurut dia, termuat juga dalam Perbawaslu No. 2 tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif Pasal 19, SK Bawaslu RI No. 204 tentang Pedoman Strategi Pengawasan Partisipatif dan juga Surat Instruksi Bawaslu Jawa Barat No. 185.
“Di Pojok Pengawasan tersedia buku-buku baik itu tentang regulasi, dasar hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah maupun jurnal seputar kepemiluan. Dan juga informasi tentang kelembagaan bawaslu, regulasi yang mengatur mengenai kerja-kerja pengawasan, dan juga proses kerja pengawas dalam setiap tahapan,” katanya.
Menurutnya, Pojok Pengawasan merupakan sarana informasi, sarana konsultasi, sarana diskusi dan sarana penyampaian hasil pengawasan atau penelitian kepada masyarakat, dan juga menjadi ruang aktivitas kehumasan pengawas pemilu.
“Dengan launchingnya Pojok Pengawasan, dapat memberikan pengaruh positif dalam hal partisipasi masyarakat, untuk kemudian berperan penting bersama dengan Bawaslu Kabupaten Cirebon. Masyarakat juga diharapkan turut mengawasi setiap proses tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Cirebon sehingga dapat memastikan Pemilihan Kepala Daerah berjalan dengan jujur dan adil,” tegasnya.
Maryam menjelaskan, selain di Bawaslu Kabupaten Cirebon, Pojok Pengawasan juga ada di 40 kecamatan se-Kabupaten Cirebon.
Keberadaannya diharapkan mampu menjadi sumber informasi dan edukasi bagi masyarakat, dan mampu menjadi ruang untuk transfer pengetahuan seputar penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Cirebon.
“Harapannya, Pojok Pengawasan menjadi alat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk aktif mengambil bagian turut mengawasi seluruh proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Cirebon,” tutupnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.