SUARA CIREBON – Kartini, ibunda Pegi Setiawan meneteskan air mata begitu mendengar putra sulungnya dibebaskan oleh sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri atau PN Bandung.
Sontak airmatanya tertumpah begitu mendengar kalau hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan pra peradilan Pegi Setiawan.
Dengan dikabulkannya permohonan pra peradilan, maka Pegi Setiawan dinyatakan bebas.
Hakim Eman Sulaeman menyatakan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
“Mengadili, mengabulkan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” demikian hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan putusan pra peradilan.
Begitu Eman Sulaeman mengakhiri kata terakhir dari putusannya, air mata Kartini meleleh.
Kartini menangis haru dan bahagia. Ia tak mampu menahan dorongan bahagia di dalam hatinya yang teramat sangat.
“Alhamdulillah, Pegi anaku bebas,” tutur Kartini.
Kartini menerima salam dan peluk hangat dari orang-orang terdekat yang berada di sekitarnya untuk mendengarkan putusan pra peradilan hakim tunggal Eman Sulaeman.
“Ya Allah, doa saya dikabulkan. Pegi selamat, Pegi bebas. Sejak awal saya yakin Pegi bebas. Dia tidak melakukan kejahatan itu (pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki),” tutur Kartini.
Seperti diketahui, hakim tunggal gugatan pra peradilan, Eman Sulaeman, menyusun putusan setebal 115 halaman.
Namun berdasar persetujuan kedua belah pihak, baik pemohon Pegi Setiawan melalui pengacaranya, maupun termohon Polda Jabar, hakim Eman Sulaeman hanya membacakan pertimbangan untuk putusan.
Sidang putusan pra peradilan di Pengadilan Negeri atau PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024, dibacakan satu per satu oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.
Hingga sampai pada putusan, pihak pengacara Pegi Setiawan terlihat riuh dan sontak bergembira setelah mendengar putusan hakim yang intinya mengabulkan permohonan pra peradilan Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan merupakan kuli bangunan yang dijadikan tersangka dalam kasus Vina Cirebon dinyatakan bebas.
Hakim tunggal pra peradilan, Eman Sulaeman memutuskan mengabulkan atau menerima permohonan pra peradilan Pegi Setiawan.
Dengan dikabulkannya pra peradilan Pegi Setiawan, maka staqtus tersangka, termasuk penahanan dan penangkapan Pegi Setiawan dinyatakan tidak syah.
Polda Jabar, wajib membebaskan Pegi Setiawan dari statusnya sebagai tersangka kasus Vina Cirebon di tahun 2016.
Sidang pra peradilan berisi pembacaan putusan hakim tunggal Eman Sulaeman yang memimpin serangkaian sidang sejak Senin 1 Juli 2024.
Melalui putusan tersebut, Eman Sulaeman meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Selain itu, Polda Jabar juga diwajibkan melepaskan status Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
Selain itu, Eman Sulaeman mewajibkan Polda Jabar mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukan hukum serta sosialnya setelah putusan pra peradilan tersebut.
Pegi Setiawan ditangkap dan ditahan serta dijadikan tersangka kasus Vina Cirebon pada 21 Mei 2024.
Ia ditangkap di lokasi kerjanya di proyek pembangunan perumahan sebagai kuli bangunan di daerah Kopo, Kota Bandung.
Pegi Setiawan dijadikan tersangka kasus Vina Cirebon. Tuduhannya sebagai otak pembunuhan dan pemerkosaan terhadap dua sejoli Vina dan kekasihnya, Eki di Cirebon pada 28 Agustus 2016 lalu.
Selama sidang pra peradilan sejak 1 Juli 2024, saksi-saksi yang dihadirkan tim pengacara Pegi Setiawan mampu meyakinkan alibi untuk Pegi Setiawan.
Bahwa pemuda berusia 27 tahun asal Blok Simaja, Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, kabupaten Cirebon itu berada di Bandung pada saat kejadian kasus Vina Cirebon.
Sejumlah saksi meyakinkan hakim tunggal Eman Sulaeman, kalau Pegi Setiawan berada di Bandung pada malam ketika Vina dan Eki ditemukan tergeletak di fly over Kepompongan pada Sabtu malam 28 Agustus 2016 lalu.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.