SUARA CIREBON – Ruang sidang riuh begitu hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan sidang gugatan pra peradilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Hakim tunggal Eman Sulaeman sampai harus mengetuk palu berkali-kali untuk menenangkan suasana di dalam ruang sudang utama di Pengadilan Negeri atau PN Bandung.
Putusan sidang pra peradilan gugatan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar dibacakan langsung hakim tunggal Eman Sulaeman pada Senin pagi 8 Juli 2024.
Beberapa kali, suasana sidang riuh begitu hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan poin-poin putusan yang menguntungkan posisi Pegi Setiawan.
Keriuhan muncul dari posisi para pengacara Pegi Setiawan yang merasa posisinya lebih diuntungkan untuk sejumlah poin yang dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.
Puncaknya saat hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan kalimat terakhir dari putusan pra peradilannya.
“Mengadili, mengabulkan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” demikian hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusannya.
Seperti diketahui, melalui putusan pra peradilan, hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan bahwa tindakan penangkapan, penahanan dan penetapan Pegi Setiawans sebagai tersangka kasus Vina Cirebon tidak sah.
Karena itu, Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jabar untuk membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan dan status tersangka.
Polda Jabar juga diminta untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi Setiawan secara sosial maupun secara hukum.
Hal lain, hakim tunggal Eman Sulaeman, juga memerintahkan agar Polda Jabar menghentikan penyidikan kasus Vina terkait dengan posisi Pegi Setiawan.
Terlihat pula, Kartini, ibunda Pegi Setiawan meneteskan air mata begitu mendengar putra sulungnya dibebaskan oleh sidang pra peradilan.
Sontak airmatanya tertumpah begitu mendengar kalau hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan pra peradilan Pegi Setiawan.
Dengan dikabulkannya permohonan pra peradilan, maka Pegi Setiawan dinyatakan bebas.
Begitu Eman Sulaeman mengakhiri kata terakhir dari putusannya, air mata Kartini meleleh.
Kartini menangis haru dan bahagia. Ia tak mampu menahan dorongan bahagia di dalam hatinya yang teramat sangat.
“Alhamdulillah, Pegi anaku bebas,” tutur Kartini.
Kartini menerima salam dan peluk hangat dari orang-orang terdekat yang berada di sekitarnya untuk mendengarkan putusan pra peradilan hakim tunggal Eman Sulaeman.
“Ya Allah, doa saya dikabulkan. Pegi selamat, Pegi bebas. Sejak awal saya yakin Pegi bebas. Dia tidak melakukan kejahatan itu (pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki),” tutur Kartini.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.