SUARA CIREBON – Pengacara Pegi Setiawan mulai memikirkan untuk mengajukan gugatan ganti rugi ke Polda Jabar.
Toni RM, salah satu pengacara Pegi Setiawan, menuturkan, kemungkinan tim akan mengajukan gugatanke Polda Jabar untuk ganti rugi.
“Sebelum sidang, kami sempat berpikir. Kalau menang, terbuka kemungkinan mengajukan gugatan ke Polda Jabar untuk soal ganti rugi,” tutur Toni RM, Senin 8 Juli 2024.
Menurutnya, ada dua ganti rugi yang bisa diajukan gugatannya ke Polda Jabar. Yakni ganti rugi materiil dan imateriil.
Gant rugi materiil berupa kerugian yang ditanggung Pegi Setiawan setelah hampir tiga bulan ditahan di Polda Jabar.
Selama penahanan, Pegi Setaiwan tidak bisa mencari nafkah. Ia dan keluarganya mengalami kerugian karena tidak ada masukan uang.
“Pegi Setiawan itu menanggung kebutuhan keluarganya. Ibu dan adik-adiknya,” tutur Toni RM.
Toni RM merinci,gaji Pegi Setiawan selama menjadi kuli bangunan per bulan bisa mencapai Rp3 juta.
“Berarti selama tiga bulan tidak ada nafkah yang masuk ke keluarga dan tidak ada pendapatan dari Pegi Setiawan sendiri,” tuturnya.
Bentuk kerugian lainnya ialah imateriil. Pegi Setiawan menanggung kerugian berupa nama baik.
Apalagi tuduhan yang disangkakan Polda Jabar tidak main-main. Sebagai otak pembunuhan berencana dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman mati.
“Kerugian imateriil ini menyangkut nama baik. Ia harus dibebaskan dari stigma sosial. Jika harus dihitung secara metriil, ini tidak terhingga. Bisa 1 miliar, 2 miliar atau 1 triliun,” tutur Toni RM.
Menyusul kemenangan Pegi Setiawan dalam gugatan pra peradilan, pihak pengacara sedang berkonsolidasi kembali untuk kemungkinan mengajukan gugatan ke Polda Jabar.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.