SUARA CIREBON – Sempat menegangkan, akhirnya putusan hakim tunggal Pengadilan negeri atau PN Bandung, Eman Sulaeman, memenangkan gugatan pra peradilan Pegi Setiawan.
Melalui putusan yang dibacakan pada sidang Senin 8 Juli 2024, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan mengabulkan atau menerima gugatan pra peradilan pegi Setiawan.
Melalui putusan tersebut, maka Pegi Setiawan wajib dibebaskan oleh penyidik Polda Jabar.
Tak hanya bebas, hakim tunggal Eman Sulaeman juga meminta Polda Jabar merehabilitasi Pegi Setiawan dari status hukum sebagai tersangka dan secara sosial.
Eman Sulaeman, dalam putusannya juga meminta penyidikan atas nama Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dihentikan.
Tim Hukum Polda Jabar tidak bersikap reaktif. Ekspresi para anggota tim hukum terlihat dingin dan datar.
Pada saat hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan yang membebaskan Pegi Setiawan, tim hukum Polda Jabar hanya terlihat tertunduk.
Kabid Hukum Polda Jabar yang merupakan ketua tim, Kombes Pol Nurhadi Handayani, tidak menampakan ekspresi wajah yang berlebihan.
Tersirat ada kekecawaan atas putusan hakim tunggal Eman Sulaeman, namun Nurhadi Handayani dan anggota tim hukum Polda Jabar, berupaya tampak tenang.
Usai putusan dibacakan, Nurhadi Handayani menuturkan, Polda Jabar menghormati putusan hakim tunggal Eman Sulaeman.
“Kita hormati putusan hakim. Polda Jabar akan patuh,” tutur Nurhadi Handayani.
Terkait pembebasan Pegi Setiawan, Nurhadi Handayani menyiratkan bahwa kuli bangunan yang mendekamn di penjara Polda Jabar sejak 21 Mei 2024, akan segera dibebaskan.
“Insya Allah. Kita akan koordinasikan dengan Direskrimum Polda Jabar,” tutur Nurhadi Handayani.
Nurhadi Handayani mengungkapkan, putusan pra peradilan akan segera dikoordinasikan ke penyidik untuk dijalankan.
Meski demikian, Nurhadi Handayani mengungkapkan kalau Polda Jabar akan terus mendalami penyelidikan dan penyidikan kasus Vina Cirebon.
“Untuk penyelidikan da penyidikan kasus pembunuhan Vina atas nama Pegi Perong akan terus dilakukan,” tuturnya.
Tertkait kompensasi, Nurhadi Handayani menjelaskan, putusan hakim tunggal tidak menyinggung ganti rugi.
“Tidak disebutkan soal ganti rugi. Kita ikuti putusannya saja,” tuturnya.
Terkait pembebasan, hakim tunggal Eman Sulaeman hanya menyatakan kewajiban Polda Jabar merehabilitas atau memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan secara hukum maupun sosial.
Seperti diketahui, hakim tunggal Eman Sulaeman akhirnya membebaskan Pegi Setiawan dari jeratan sebagai tersagka kasus Vina Cirebon.
Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jabar mengembalikan harkat dan martabat Pegi Setiawan secara sosial dan hukum. Polda Jabar juga diminta untuk mencabut status tersangka dan menghentikan penyidikan atas nama Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.