SUARA CIREBON – Sosok Aep dan Dede kini tengah jadi sorotan dalam perkembangan terbaru kontroversi kasus Vina Cirebon.
Terkini, Aep dan Dede ramai-ramai dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh tujuh keluarga terpidana kasus Vina Cirebon yang divonis seumur hidup pada persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon pada tahun 2016 lalu.
Keluarga tujuh terpidana, didampingi Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta dan anggota DPR RI, serta advokat dari Peradi, resmi melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu 10 Juli 2024.
Tuduhannya, Aep dan Dede membuat keterangan atau kesaksian palsu yang tujuh warga Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon divonis bersalah dalam kasus Vina Cirebon dengan keputusan melakukan pembunuhan berencana.
Aep dan Dede lah yang pertama membuat laporan kepada Ipda Rudiana, ayah kandung almarhum Eki, soal adanya insiden pelemparan dengan pengejaran terhadap sejoli Eky dan Vina di depan SMP Negeri 11 Kota Cirebon.
Dalam kesaksian di persidangan, Rudiana yang kini berpangkat Iptu dan menjabat Kapolsek Kapetakan, Cirebon, mengungkapkan bagaimana ia memperoleh laporan keterangan dari Aep dan Dede soal insiden pelemparan dan pengejaran.
Laporan Aep dan Dede itu, kemudian dijadikan dasar atau pijakan Rudiana dan timnya yang pada tahun 2016 anggota Unit Narkoba Polres Ciko (Cirebon Kota) melakukan penangkapan terhadap delapan terpidana.
Rudiana dalam persidangan juga mengungkapkan bagaimana ia memperoleh laporan dari Aep dan Dede soal insiden pelemparan di depan SMP Negeri 11 Kota Cirebon yang membuatnya melakukan penangkapan-penangkapan.
Berikut keterangan lengkap Rudiana dalam sidang di PN Kota Cirebon dengan terdakwa Saka Tatal yang vonisnya ditetapkan pada hari jumat 26 Mei 2017. Ia menjadi saksi nomor 1 dalam Putusan Nomor 4/Pid.B/2017/PN.Cbn.
Sidang putusan atas nama terdakwa Saka Tatal dipimpin Suharno SH, MH sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi dua anggota, masing-masing Lis Susilowati, SH, MH dan Ria Helpina SH dengan Panitera Pengganti, Leman SH.
Saksi 1. RUDIANA di bawah sumpah memberikan keterangannya sebagai berikut:
– Bahwa saksi diajukan dipersidangan ini karena masalah meninggalnya anak saksi yang bernama MUHAMAD RIZKY RUDIANA Alias Eky, Lk, 16 Th, Pelajar, Alamat Perum Arum Sari Jl Albiasah IV No. 110 Ds. Kecomberan Kec. Talun Kab. Cirebon dan Sdri. VINA, Pr, 16 Tahun, Pelajar, Alamat Jl Samadikun V Kel. Kesenden Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon;
– Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 22.00 Wib di Jl Perjuangan Kp. Situgangga;
– Bahwa saksi mempunyai 3 ( tiga ) orang anak yang pertama adalah MUHAMAD RIZKY RUDIANA (korban) dari perkawinan isteri pertama dan anak yang kedua dan ketiga dari perkawinan yang kedua ;
– Bahwa anak pertama saksi mengontrak di Majalengka dan ikut ibunya selama 5 (lima) tahun ;
– Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi sedang berada di rumah dan saksi mengetahuinya setelah menerima telepon dari AIPTU SULAEMAN (Polri) dan menanyakan nama anak saksi dan setelah saksi jawab nama anak saksi tersebut selanjutnya AIPTU SULAEMAN tersebut memberitahukan bahwa anak saksi tersebut sekarang ada di RSUD Gunung Jati (Kamar Mayat) yang selanjutnya saksi dengan keluarga langsung berangkat menunju kamar mayat RSUD Gunung Jati;
– Bahwa setelah saksi sampai di RSUD Gunung Jati ternyata benar anak saksi tersebut sudah meninggal dunia yang berdasarkan informasi awal karena kecelakaan tunggal di Jl. Fly Over (Jembatan Layang) Ds. Kecomberan Kab. Cirebon;
– Bahwa saksi melihat kondisi jenazah anak saksi hanya memakai celana panjang jeans warna biru tidak memakai baju dalam kondisi fisik kepala (dahi) lunak, tangan sebelah kanan patah (bagian bahu), dadanya membiru, rahang mulut patah, gigi depannya habis;
– Bahwa kemudian anak saksi dikebumikan pada tanggal 28 Agustus 2016 jam 10.00 Wib di Tempat Pemakaman Umum Desa Jatiwangi Kecamatan Kadipaten Majalengka;
– Bahwa saksi merasa curiga atas kematian anak, saksi tidak yakin kalau penyebabnya adalah karena kecelakaan;
– Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2016 saksi mendatangi Polsek Talun untuk mencari informasi dan melihat kondisi sepeda motor anak saksi merk Yamaha Xeon, warna hijau kuning yang diamankan di Polsek Talun tersebut namun kemudian saksi semakin yakin bahwa penyebab kematian anak saksi bersama dengan temannya tersebut bukan karena kecelakaan karena kondisi fisik sepeda motor milik anak saksi tesebut tidak rusak parah;
– Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 sekitar jam 10.00 Wib saksi bersama rekan-rekan mencari informasi ke teman – teman anak saksi dan sekitar jam 14.00 Wib saksi menuju SMPN 11 dan disana bertemu dengan Sdr. AEP dan Sdr. DEDE yang bekerja pada tempat pencucian mobil mereka menjelaskan bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 22.00 Wib di Jln. Perjuangan Kp. Situgangga ada sekelompok anak-anak muda yang tergabung dalam Geng Motor ributribut dan saling kejar- mengejar antara satu dengan lainnya dan salah satu ciri di dahinya ditempel tensoplas;
– Bahwa sebelum melakukan pengejaran terjadi lempar batu lalu sekelompok anak-anak muda tersebut mengejar ke arah Jembatan Layang;
– Bahwa kemudian saksi memperlihatkan foto sepeda motor milik anak saksi kepada Sdr. AEP dan Sdr. DEDE, mereka mengenalinya, lalu saksi berpesan dan meninggalkan nomor handphone kepada mereka berdua kalau melihat lagi anak-anak muda yang diduga melakukan keributan malam itu agar menelepon saksi;
– Bahwa selanjutnya 2 (dua) jam setelah saksi dan rekan-rekan pergi, Sdr. AEP menelepon saksi yang memberitahukan bahwa sekelompok anak anak muda yang ribut-ribut pada malam kejadian ada di lokasi di depan SMPN 11 Kota Cirebon;
– Bahwa kemudian saksi bersama dengan rekan – rekan saksi langsung mencari keberadaan para pelaku tersebut sampai akhirnya saksi bersama dengan rekan – rekan saksi berhasil mengamankan para pelaku yang sedang berkumpul di depan SMPN 11 Kota Cirebon sebanyak 8 (delapan) orang;
– Bahwa selanjutnya saksi membawa Para Terdakwa ke Polres Cirebon Kota untuk di interogasi dan dari hasil interogasi saksi dapatkan bahwa yang melakukan perbuatan sehingga anak saksi meninggal dunia dan temannya tersebut berjumlah kurang lebih 11 (sebelas) orang sehingga selanjutnya saksi bersama dengan rekansaksi langsung melakukan pencarian keberadaan ke 3 pelaku lainnya namun ke 3 pelaku tersebut sudah kabur dan tidak ada dirumahnya;
– Bahwa yang saksi amankan yaitu Sdr. EKO RAMADHANI Als KOPLAK, Lk, 26 Th,Alamat Jl Perjuangan Rt. / Rw. 03 / 10 Kel. Karyamulya Kec. Kesambi Kota Cirebon, Terdakwa SUPRIANTO Als KASDUL, Lk, 19 Th, Alamat Jl Perjuangan Karya Bakti Rt. / Rw. 03 / 10 Gg. Langgar Kel. Karyamulya Kec. Kesambi Kota Cirebon, Terdakwa HADI SAPUTRA Als Bolang, Lk, 23 Th, Alamat Jl. Perjuangan Karya Bakti Kec. Kesambi Kota Cirebon, Terdakwa EKA Als TIWUL, Lk, 23 Th, Alamat Gg. Karya Bakti Jl Kel. Karyamulya Kec. Kesambi Kota Cirebon, Terdakwa SUDIRMAN Als PACEW, Lk, 20 Th, Alamat Jl. Perjuangan Kel. Karyamulya Kec. Kesambi Kota Cirebon, Terdakwa JAYA Als KLIWON, Lk, 23 Th, Alamat Jl. Perjuangan Kel. Karyamulya Kec. Kesambi Kota Cirebon, Anak SAKA, Lk, 15 Th, Alamat Gg. Karya Bakti Jl Kel. Karyamulya Kec. Kesambi Kota Cirebon, ALDI namun dilepaskan karena tidak terbukti terlibat;
– Bahwa hari itu langsung saksi interogasi Terdakwa JAYA Als KLIWON dan dari keterangannya menjelaskan bahwa setelah sepeda motor anak saksi ditendang hingga terjatuh di lokasi fly over (jembatan layang) Talun lalu Sdr. Eko memukul anak saksi dengan menggunakan bambu sebanyak 2 (dua) kali;
– Bahwa kemudian sekitar jam 18.30 WIB saksi melaporkan kasus ini ke Unit Reskrim Polresta Cirebon ;
– Bahwa dari keterangan Terdakwa Jaya saat di interogasi bahwa yang pertama kali memukul anak saksi adalah Sdr. Eko dengan menggunakan bambu sebanyak 2 (dua) kali;
– Bahwa para pelaku berjumlah sekitar 11 orang mereka melakukan perbuatan tersebut secara bersama – sama memukuli korban dengan menggunakan bambu, samurai yang mengakibatkan kedua korban meninggal dunia dan selanjutnya para pelaku membuang kedua korban ke Jalan raya Fly Over (Jembatan Layang) tol Ds. Kepongpongan Cirebon (supaya seolah – oleh kedua korban tersebut korban kecelakaan) dan dari keterangan para pelaku sebelum menghabisi korban an. VINA tersebut para pelaku terlebih dulu memperkosa korban secara bergantian;
– Bahwa dari keterangan para terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut para terdakwa menggunakan alat bantu berupa kayu bambu dan senjata tajam jenis samurai;
– Bahwa saksi tidak menginterogasi semua terdakwa hanya terdakwa Sudirman dengan terdakwa Jaya yang juga mengakui karena faktanya sama;
– Bahwa saat dilakukan interogasi terhadap Para Terdakwa tidak ada tindakan kekerasan;
– Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan karena kepunyaan anak saksi berupa:
– 1 (satu) buah helm merk KYT warna merah putih;
– 1 (satu) buah switer warna biru dongker;
– 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Xeon, warna hijau kuning yang dikendarai oleh Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA;
– 1 (satu) potong Kaos warna hitam merk Warmaple Revolutionary 99;
– 1 (satu) potong celana pendek warna coklat bermotifkan kotak-kotak merk Prapatan Rebel Strom of Metal;
– 1 (satu) potong celana Jeans warna biru muda merk Rock Anthem;
– 1 (satu) pasang Sepatu warna biru, merah, putih merk Nike Air;
– 1 (satu) pasang Kaos kaki warna hitam;
– Bahwa setelah kejadian saksi bertemu dengan teman anak saksi yang bernama Liga Akbar namun ia tidak bicara apa-apa;
– Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan keberatan dan tidak ada yang benar;
Demikian keterangan Rudiana dalam sidang dengan terdakwa anak, Saka Tatal yang dijatuhi hukuman atau vonis 8 tahun penjara karena diputuskan terbukti bersalah dalam kasus kematian Vina dan Eki yang disebutkan sebagai pembunuhan berencana.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.