SUARA CIREBON – Pegi Setiawan telah bebas. Bahkan sejak Selasa 9 Juli 2024 telah kembali ke rumahnya di Blok Simaja, Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Pegi Setiawan telah kembali bersama keluarga. Ibundanya, Kartini, neneknya serta tiga adiknya, Robi Setiawan, Lusiana dan Meliana.
Putusan sidang pra peradilan yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman telah membebaskan Pegi Setiawan, kuli bangunan tersebut, pada sidang Senin 8 Juli 2024 lalu di Pengadilan Negeri atau PN Bandung.
Setelah melalui proses pemberkasan, Pegi Setiawan akhirnya menghirup udara bebas pada Senin malam pukul 21.30 WIB.
Pegi Setiawan keluar dari gedung Direskrimum dan tahanan Polda Jabar setelah menjalani 39 hari penahanan setelah ditangkap pada 21 Mei 2024 lalu.
Belakangan, setelah Pegi Setiawan bebas dan pulang kembali ke rumah yang disambut ratusan warga Kepompongan, Polda Jabar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas namanya.
Berarti resmi sudah Pegi Setiawan bebas. Ia dinyatakan tidak terkait dengan kasus Vina Cirebon, meninggal dunianya sejoli Vina dan Eki di fly over Kepompongan, pada 27 Agustus 2016 atau 8 tahun lalu.
Mendengar Pegi Setiawan bebas, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal langsung bereaksi.
Saka Tatal mengungkapkan rasa gembira dan bahagia. Ia mengaku, jalan kebenaran mulai terbuka lebar.
Bebasnya Pegi Setiawan seperti membuka lebar-lebar jalan yang hendak ditujunya, yakni kebebasan para terpidana kasus Vina Cirebon yang ditahan, serta pemulihan nama baik, termasuk dirinya.
“Alhamdulillah. Akhirnya kebenaran dan keadilan ada. Saya punya keyakinan kalau Pegi Setiawan akan bebas,” tutur Saka Tatal.
Ia mengungkapkan kalau Pegi Setaiawan yang ditangkap Polda Jabar dan dijadikan tersangka bukan sosok seperti dalam foto yang ditunjukan petugas polisi.
“Saya yakin Pegi tidak bersalah dan akan bebas. Wajahnya bukan wajah Pegi yang ditunjukan kepada saya,” tutur Saak Tatal.
Saka Tatal merasakan, apa yang dialami Pegi Setiawan juga dirasakannya. Hanya saja, Pegi Setiawan lebih beruntung karena kasusnya memperoleh perhatian luas masyarakat di Indonesia.
Berbeda dengan saat dirinya, beserta tujuh terpidana kasus Vina Cirebon pertama ditangkap dan ditahan pada 31 Agustus 2016, empat hari setelah kematian Vina dan Eki pada 8 tahun lalu.
“Saat itu, masyarakat malah mengutuk kami sebagai geng motor, anak muda yang sadis, kejam dan jahat karena telah membunuh dan memperkosa,” tutur Saka Tatal.
Meski begitu, Saka Tatal menyambut gembira bebasnya Pegi Setiawan. Menurutnya, apa yang dialami Pegi Setiawan, menjadi penyemangat dirinya untuk menuntut kebebasan dan pemulihan nama baiknya.
“Ini kabar baik bagi saya dan teman-teman yang dipenjara seumur hidup. Semoga ditunjukan jalan kebebasan karena saya dan teman-teman tidak bersalah, tidak tahu-menahu dengan kematian Vina dan Eki,” tutur Saka Tatal.
Saka Tatal, melalui tim pengacaranya, Farhat Abbas Cs, berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi hakim di tahun 2016 lalu.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.