SUARA CIREBON – Aep dan Dede, kini menjadi dua orang yang tengah dicari dalam perkembangan kontroversi kasus Vina Cirebon.
Sosok Aep dan Dede, kini telah resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh tujuh keluarga terpidana kasus Vina Cirebon yang dihukum seumur hidup.
Dalam laporannya, Aep dan Dede dituding membuat keterangan atau kesaksian palsu dalam persidangan kasus Vina Cirebon.
Kesaksian Aep dan Dede, selama ini menjadi salah satu dasar bagi majelis hakim di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon menjatuhkan hukuman maksimal seumur hidup kepada tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.
Pada persidangan kasus Vina Cirebon di tahun 2016 hingga 2017, Aep dan Dede tidak pernah dihadirkan di persidangan.
Namun kesaksiannya dibacakan dan dijadikan salah satu dasar bagi hakim untuk menjatuhkan vonis seumur hidup kepada para terdakwa (kini terpidana) dengan keputusan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Vina Cirebon dan Eki.
Keterangan dan kesaksian Aep dan Dede lah yang mengawali Ipda Rudiana (kini berpangkat Iptu) selaku Kepala Unit Satuan Narkoba Polres Ciko (Cirebon Kota) melakukan penangkapan 8 remaja warga Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambo, Kota Cirebon.
Rudiana, merupakan ayah kandung dari korban Eki (Muhammad Rizky Rudiana), yang bersama tim dari Satnarkoba menangkapi 8 remaja Situgangga hingga dijadikan tersangka dan kini terpidana (7 vonis seumur hidup dan 1 divonis 8 tahun).
Penangkapan 8 remaja Situgangga, berawal dari keterangan dan laporan Aep dan Dede kepada Rudiana yang ditindaklanjuti dengan penangkapan-penangkapan.
Berikut keterangan atau kesaksian Aep dan Dede yang hanya dibacakan di persidangan kasus Vina Cirebon, termasuk saat persidangan dengan terdakwa anak, Saka Tatal.
Kesaksian atau keterangan Aep dan Dede, hanya dibacakan. Sebab keduanya tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
Saksi 24. AEP yang telah disumpah di Penyidik, dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
– Bahwa Saksi tidak mengetahui terjadinya dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pemerkosaan akan tetapi pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekira jam 21.30 WIB pada saat Saksi nongkrong bersama Sdr. DEDE di warung kopi dan toko fotokopi di Jalan Perjuangan Majasem Kesambi Kota Cirebon melihat 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha XEON warna biru telor asin yang dikendarai 1 (satu) orang laki laki dengan menggunakan helm warna putih dan memakai jaket biru tua, biru muda putih bertuliskan XTC yang berboncengan dengan 1 (satu) orang perempuan yang menggenakan baju warna gelap dan rok pendek yang dilempari batu oleh sekelompok orang sedang nongkrong didepan SMPN 11 samping Showroom Mobil di Jalan Perjuangan Majasem Kesambi Kota Cirebon. Akan tetapi kedua orang yang dilempari tersebut tetap memacu kendaraannya. Selanjutnya melihat 4 (empat) orang lakilaki dengan dengan mengendarai 4 (empat) unit kendraan R2 mengejar (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha XEON warna biru telor asin 2 (dua) kendaraan R2 yang mengejar memepet korban dari arah kanan dan kiri sedangkan 2 (dua) kendaraan R2 lainnya berada membuntuti korban membuntuti dari belakang salah satu orang yang memepet korban dari arah sebelah kiri membawa balok bambu memukulkan kearah pengendara 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha XEON warna biru telor asin akan tetapi pengendara yang dikejar tetap memacu kendaraanya ke arah sumber dan masih dikejar oleh 4 (empat) orang tersebut, tidak berapa lama Saksi bersama Sdr. DEDE pulang kerumah;
– Bahwa orang yang mengejar 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha XEON warna biru telor asin yang dikendarai 1 (satu) orang laki laki dengan menggunakan helm warna putih dan memakai jaket biru tua, biru muda putih bertuliskan XTC yang berboncengan dengan 1 (satu) orang perempuan yang menggenakan baju warna gelap dan rok pendek sebagai berikut :
1. 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk Yamaha VIXION warna merah yang dikendarai 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri berbadan gemuk, berkulit hitam dengan disisir kerah samping dan membawa 1 (satu) bilah bambu;
2. 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk Suzuki Satria warna hitam pelak kuning yang dikendarai 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri rambut keriting berbadan sedang dan berkulit hitam;
3. 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk Yamaha MIO warna Putih yang dikendarai 1(satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri berbadan sedang rambut lurus belah tengah dan berkulit sawo matang;
4. 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk Yamaha VEGA ZR AIR BRUSH warna campuran yang dikendarai 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri berbadan sedang, bertubuh pendek rambut lurus belah samping dan berkulit sawo matang;
– Bahwa benar Saksi menjelaskan ada banyak orang dan kendaraan R2 yang nongkrong ditempat tersebut dikarenakan tempat tersebut tempat tongkrongan anak – anak genk motor Monraker Cirebon;
– Bahwa benar Saksi menjelaskan jarak Saksi dan Sdr DEDE dari tempat anak – anak genk motor MONRAKER yang nongkrong di depan SMPN 11 samping Showroom Mobil Jl. Perjuangan Majasem Kesambi Kota Cirebon sekira 50 Meter;
– Bahwa terhadap 8 (delapan) orang foto saksi hanya mengenali sebagai berikut :
1. 1 (satu) foto 4 (empat) orang laki-laki yang berdiri dari kanan saksi hanya mengenali 2 (dua) dua orang yaitu orang yang berdiri paling kanan yaitu Sdr HADI yang mengendarai 1 (satu) Yamaha VIXION warna merah dan yang memukul pengendara motor Yamaha XEON warna telor asin dari arah kiri sambil dipepet dengan menggunakan bambu dan orang yang berdiri nomor 3 adalah Sdr. EKA yang menggunakan kendaraan Yamaha MIO warna putih yang memepet dari arah sebelah kanan;
2. 1 (satu) foto 4 (empat) orang laki-laki yang berdiri dari kanan yang kenal yang berdiri nomor 2 dari arah kanan ke kiri Terdakwa SUPRIYANTO yang mengendarai 1 (satu) unit YAMAHA VEGA ZR Air Brush yang membuntuti dari arah belakang, Sdr. EKO Als KOPLAK yang mengendarai kendaraan R2 merk Satria FU warna Hitam pelek kuning yang membuntuti dari arah belakang sedangkan Sdr. UCIL ada nongkrong didepan SMPN 11 dan tidak ikut mengejar;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada Saksi berupa :
1. 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Suzuki Satria FU warna Hitam No. Pol E-5277 BK saksi tidak mengenalinya;
2. 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha XEON warna kuning dan biru telor asin tanpa plat nomor yang dipakai korban yang kemudian saksi ketahui bernama Sdr. EKI yang berboncengan Sdri. VINA;
3. 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Beat warna Hitam orange No. Pol E-521 -BL saksi mengenalinya bahwa kendaraan tersebut sering nongkrong di depan SMPN 11 di samping Showroom Majasem Kesambi Kota Cirebon;
4. 1 (satu) unit kendaraan R2 merk YAMAHA VIXION warna MERAH Hitam No. Pol E 4208-BL yang dikendarai oleh Sdr HADI untuk mengejar korban dan memepetnya dari arah sebelah kiri;
5. 1 (satu) unit kendaraan R2 merk YAMAHA MIO warna Putih No. Pol E- 2848-BJ yang dikendarai Sdr EKA untuk mengejar korban dan memepetnya dari arah sebelah kanan;
6. 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Suzuki Smash warna Unggu Kuning No. Pol B 6247-PIK saksi mengenalinya adalah kendaraan yang sering nongkrong di depan SMPN 11 di samping Showroom Majasem Kesambi Kota Cirebon sepengetahuan saksi milik Sdr. EGI;
– Bahwa benar Saksi menjelaskan diantara para anak tersebut Saksi mengenali 5 diantaranya yaitu anak atas nama EKA SANDY, SUPRIYANTO, JAYA Als KLIWON, HADI SAPUTRA Als BOLANG dan EKO RAMADHANI, kelima anak tersebut yang mengendarai sepeda motor dan mengejar kedua korban;
– Bahwa benar Saksi sering melihat para pelaku tersebut sering nongkrong di tempat tersebut apalagi setiap malam minggu para pelaku selalu nongkrong ditempat tersebut;
– Terhadap keterangan Saksi yang dibacakan, Para Terdakwa memberikan pendapat Para Terdakwa keberatan dan tidak tahu;
Saksi 25. DEDE RISWANTO yang telah disumpah di Penyidik dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
– Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 21.15 Wib saksi melihat terjadinya pengeroyokan di Jl. Perjuangan di dekat SMPN 11 Kel. Karyamulya Kec. Kesambi Kota Cirebon
– Bahwa para pelaku pengeroyokan melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban dengan cara pada mulanya saya melihat para pelaku nongkrong di depan SMPN 11 lalu saya melihat kedua korban mengendarai motor dari arah utara Jl. Perjuangan menuju ke arah Sumber, saya melihat kedua korban berboncengan motor dan ada satu motor lagi yang jalan bersama kedua korban yang terdiri dari laki-laki dan perempuan yang berboncengan juga, kemudian ketika kedua korban dan kedua temannya yang berboncengan melewati rombongan para pelaku yang sedang nongkrong di depan SMPN 11 tiba-tiba para pelaku melempari kedua korban menggunakan batu serta dan kedua temannya korban juga dilempari menggunakan batu namun kedua korban dan kedua temannya tidak kena lemparan dan masih bisa melarikan diri ke arah Sumber kemudian saya melihat para pelaku sekitar 4 (Empat) motor mengejar kedua korban lalu ketika sampai di depan MAN 2 Cirebon yang jaraknya sekitar 50 meter dari SMPN 11 saya melihat dua pelaku yang masing-masing mengendarai sepeda motor memepet kedua korban yang mengendarai motor Yamaha Xeon sehingga keduanya hampir tertangkap dan saya melihat ada pelaku yang memukul korban laki laki menggunakan bambu mengenai kepala korban laki-laki yang pakai helm, namun kedua korban masih berhasil kabur ke arah Sumber kemudian para pelaku mengejar kedua korban dengan menggunakan sepeda motor ke arah Sumber, setelah itu saya tidak tahu kejadian berikutnya karena setelah melihat kejadian tersebut saya dan sdr. AEP langsung pergi karena takut kena sasaran;
– Bahwa saya dan sdr. AEP melihat kejadian tersebut karena sedang berada di warung yang jaraknya sekitar 50 meter dan situasi sekitar sedang sepi karena sudah malam hari namun penerangan cukup jelas karena ada lampu penerangan jalan;
– Bahwa saya tidak ingat semua karena kejadiannya sangat cepat dan malam hari, namun seingat saya para pelaku semuanya laki-laki yang masih berusia muda sekitar 20 tahun, pelaku yang memukuli korban dengan bambu mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dan ada salah satu pelaku yang terdapat luka ditutup perban pada alis kanan berkulit hitam;
– Bahwa saat diperlihatkan pelaku saksi mengenali 1). sdr.EKA SANDY, 2). sdr. SUPRIYANTO, 3). Sdr. JAYA Als KLIWON 4). sdr. HADI SAPUTRA als. BOLANG 5). Sdr. EKO RAMADHANI, kelima tersangka tersebut yang mengendarai sepeda motor dan mengejar kedua korban;
– Bahwa Saya tidak ingat semua motor yang dipakai pelaku yang masih saya ingat yaitu Sdr. EKO RAMADHANI mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam, Sdr. HADI SAPUTRA mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion MERAH;
– Bahwa Saya sering melihat para pelaku tersebut sering nongkrong di tempat tersebut apalagi setiap malam minggu para pelaku selalu nongkrong ditempat tersebut;
– Terhadap keterangan Saksi yang dibacakan, Para Terdakwa memberikan pendapat Para Terdakwa tidak benar dan keberatan;
Demikian kesaksian Aep dan Dede. Kesaksian ini dikutip dari keputusan majelis hakim untuk terdakwa anak, Saka Tatal.
Saka Tatal dijatuhi vonis 8 tahun penjara dalam persidangan di PN Kota Cirebon pada hari jumat 26 Mei 2017. Ia menjadi saksi nomor 1 dalam Putusan Nomor 4/Pid.B/2017/PN.Cbn. Sidang putusan atas nama terdakwa Saka Tatal dipimpin Suharno SH, MH sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi dua anggota, masing-masing Lis Susilowati, SH, MH dan Ria Helpina SH dengan Panitera Pengganti, Leman SH.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.