SUARA CIREBON – Aep dan Dede akhirnya resmi dilaporkan ke Mabes Polri dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu pada persidangan kasus Vina Cirebon.
Aep dan Dede dilaporkan langsung ke Bareskrim Mabes Polri oleh tujuh keluarga terpidana kasus Vina Cirebon.
Para keluarga terpidana kasus Vina Cirebon datang ke Bareskrim Mabes Polri ditemani Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta dan juga anggota DPR RI.
Dedi Mulyadi didampingi para pengacara dari tim Peradi yang telah memperoleh surat kuasa baik dari keluarga maupun langsung dari para terpidana kasus Vina Cirebon yang ditahan di Lapas Bandung.
Jutek Bongso mewakili Peradi mengungkapkan, pelaporan ini untuk menguji kesaksian Aep dan Dede dalam persidangan kasus Vina Cirebon.
Kesaksian Aep dan Dede, selama ini menjadi salah satu dasar bagi penyidik kepolisian untuk menjadikan tersangka tujuh orang yang kini menjalani vonis seumur hidup.
Kesaksian Aep dan Dede inilah yang membuat Ipda Rudiana, ayah dari almarhum Eki, menjerat delapan remaja warga Jalan Saladara, Blok Situgangga, Kelurahan Karyamulya, sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki.
Bahkan laporan dari Aep dan Dede ini yang membuat Rudiana dan timnya melakukan penangkapan terhadap delapan remaja yang kini menjadi terpidana dengan vonis seumur hidup dan 8 tahun penjara.
Padahal Rudiana, saat itu adalah anggota dari Unit Narkoba, bukan dari Satuan Reserse Kriminal di jajaran Polres Ciko (Cirebon Kota).
Rudiana dan timnya menangkap delapan remaja Situgangga. Lalu menjalani pemeriksaan sampai akhirnya membuat laporan kepolisian dan menyerahkan para remaja ke bagian reskrim untuk langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Laporan Aep dan Dede ini yang mengawali penangkapan delapan remaja yang kini menjadi terpidana seumur hidup. Kesaksian Aep dan Dede sangat meragukan. Mengaku bisa melihat aksi pelemparan dalam jarak 100 meter malam hari di Jalan Saladara yang sepi, gelap dan jalan menikung,” tutur Dedi Mulyadi.
Dengan melaporkan Aep dan Dede, para keluarga terpidana kasus Vina Cirebon ingin menguji di persidangan apakah benar atau hanya rekaan Aep yang diduga memiliki dendam dengan para terpidana.
“Ada dugaan motif dendam Aep terhadap para terpidana. Sebelumnya, Aep dan Dede digrebeg di tempat kerjanya karena membawa perempuan ke tempat tinggalnya oleh sebagian yang kini menjadi terpidana kasus Vina Cirebon,” tutur Dedi Mulyadi.
Jutek Bongso, dari Peradi menuturkan, kedatangannya untuk mendampingi keluarga tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang melaporkan Aep dan Dede.
“Kami melaporkan Aep dan Dede. Selama ini, kesaksian Aep dan Dede yang menjadi dasar penetapan tersangka di kepolisian, tuntutan jaksa sampai putusan hakim hingga berujung vonis seumur hidup,” tutur Jutek Bongso.
Aep dan Dede, pada saat kejadian kematian Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016, merupakan pekerja cuci steam mobil di Jalan Saladara.
Aep warga Cikarang, Bekasi, sedangkan Dede, warga Kecamatan Gunungjat, Kabupaten Cirebon. Aep mengaku melihat insiden pelemparan sampai kejar-kejaran yang berujung pada kematian Vina dan Eki.
Belakangan, kesaksian itu diragukan. Kesaksian Aep dibantah oleh banyak saksi terkait kasus kematian Vina dan Eki.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.