SUARA CIREBON – Penertiban warung remang-remang (warem) di Blok Goa Macan Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, memasuki tahapan sosialisasi.
Tahapan kegiatan tersebut dilakukan di kantor Desa Palimanan Barat dengan mengundang para pemilik warem pada Rabu, 10 Juli 2024.
Sosialisasi juga dilakukan dengan memasang baliho di lokasi sekitar warem yang dikenal dengan nama Kargo. Nama Kargo dikenal karena lokasi tersebut juga menjadi tempat transit truk-truk besar.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Cirebon, H Tarsidi mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan Satpol PP merupakan langkah ke-13 dari total 21 tahapan sesuai SOP yang dibuat untuk menertibkan puluhan warem di lokasi tersebut.
“Tahap awal sudah kita mulai dari tanggal 24 Juni, yaitu audiensi antara Pemdes Palimanan Barat, Forkopimcam dan masyarakat. Dari audiensi itu disampaikan bahwa di area kargo atau transit truk besar ada 55 warem,” ujar Tarsidi.
Kemudian, lanjut Tarsidi, pada 25 Juni, Satpol PP melakukan briefing internal membahas hasil audiensi tersebut. Dimana di hari yang sama, pihaknya menerima surat dari desa setempat terkait keberadaan warung di tempat tersebut yang tidak sesuai peruntukannya.
“Pada tanggal 25 Juni ada surat permohonan dari Pemdes. Kemudian kita langsung bagi tugas, siapa melakukan apa. Kemudian tanggal 26 Juni kita terjunkan tim ke lapangan. Ternyata benar sesuai surat masuk, memang ada 55 warung di lokasi tersebut,” kata Tarsidi.
Dari hasil pendataan lapangan tersebut diketahui, ada 25 warung dari total 55 warung yang memang tidak sesuai peruntukannya. Ke 25 warung tersebut terbukti merupakan warem yang dikeluhkan masyarakat, termasuk sebagai tempat esek-esek dan penjualan miras.
Ia menerangkan, ke-25 warem tersebut akan dieksekusi pada tanggal 31 Juli nanti sesuai tahapan yang sudah disusun.
“Pemilik 25 warem itu mayoritas pendatang. Selebihnya, yang 30 itu warung yang benar dan pemiliknya dari pribumi,” tegasnya.
Setelah mendapatkan data lapangan, Satpol PP menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Pemdes Palimanan Barat. Hasil rakor tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rakor dengan melibatkan 24 pihak terkait, termasuk dari TNI, Polri, pihak kecamatan dan pihak desa.
“Tanggal 8 Juli kita rapat internal lagi dengan Pemdes. Ini untuk kehati-hatian dalam pelaksanaan pembongkaran atau penertiban nanti. Rapat dengan Pemdes itu kita tindaklanjuti hari ini (kemarin, red) berupa sosialisasi di Balai Desa Palimanan Barat dengan mengundang semua pemilik warung,” terangnya.
Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya memberi kesempatan kepada pemilik warung untuk membongkar sendiri lapak mereka sampai tanggal 17 Juli nanti. Jika sampai tanggal 18 Juli nanti para pemilik warung belum melakukan pembongkaran sendiri, Satpol PP akan melayangkan surat peringatan.
Sesuai SOP, surat peringatan akan dilayangkan bertahap sebanyak tiga kali. Setelah tiga kali surat peringatan dilayangkan tapi masih ada warung yang belum dibongkar sendiri oleh pemiliknya, Satpol PP masih memberi kesempatan untuk membongkar sendiri dalam waktu 24 jam.
“Kalau belum juga dibongkar sendiri sampai tanggal 29, kita beri waktu satu hari lagi sampai pukul 00.00 WIB. Nah, tanggal 30 kita dampingi PLN untuk pemutusan jaringan listrik. Kemudian tanggal 31 kita eksekusi dengan mengundang berbagai pihak,” pungkasnya.
Setelah dilakukan pembongkaran, Satpol PP masih harus melakukan patroli untuk terus memantau lokasi tersebut selama satu minggu.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.