SUARA CIREBON – Bebasnya Pegi Setiawan menjadi penguat bagi Saka Tatal saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Kantor Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon, Jawa Barat.
Seperti diketahui, begitu hakim tunggal sidang pra peradilan, Eman Sulaeman memutus bebas bagi Pegi Setiawan, Saka Tatal langsung mengajukan PK.
Saka Tatal hadir didampingi tim pengacara seperti Farhat Abbas, Krisna Murti, Titin Prialianti dan sejumlah lainnya.
Rombongan Saka Tatal sampai PN Kota Cirebon pada Senin siang 8 Juli 2024, usai memastikan putusan bebas bagi Pegi Setiawan dalam sidang pra peradilan.
Pembebasan Pegi Setiawan menambah keyakinan bagi Saka Tatal untuk mengajukan PK atas nasib yang menimpanya terpidana dengan vonis 8 tahun kasus Vina Cirebon.
“Pembebasan Pegi Setiawan sebenarnya mengharuskan review atau revisi penanganan kasus Vina Cirebon di tahun 2016 lalu,” tutur Krisna Murti.
Saka Tatal memperoleh tambahan peluru untuk memperkuat kedudukan hukum dalam pengajuan PK.
“Bebasnya Pegi Setiawan bisa menjadi pertimbangan kami untuk makin mantap mengajukan PK atas nama Saka Tatal,” tutur Krisna Murti.
PK Saka Tatal, jika nanti diterima oleh hakim, akan merubah seluruh nasib para terpidana kasus Vina Cirebon.
“Kami memperjuangkan keadilan bagi Saka Tatal yang akan berpengaruh signifikan terhadap nasib seluruh terpidana kasus Vina Cirebon,” tutur Krisna Murti.
Tim Saka Tatal mengaku telah memperoleh sejumlah bukti baru atau novum untuk pengajuan PK.
PK Saka Tatal juga nantinya akan membuka selubung banyaknya kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon sejak awal penyidikan di kepolisian yang diperkuat dakwaan di kejaksaan dan putusan di tingkat pengadilan.
“PK akan membuka banyaknya kejanggalan yang secara prinsip hukum justru sangat menciderai keadilan dan kemanusiaan,” tutur Krisna Murti.
Saka Tatal merupakan salah satu dari 8 terpidana kasus Vina Cirebon. Ia dijatuhi vonis 8 tahun penjara karena di tahun 2016 masih di bawah umur.
Saka Tatal hanya menjalani empat tahun penjara. Tahun 2020 sudah keluar, namun sampai hari ini masih wajib lapor. Sedangkan 7 terpidana lainnya, divonis seumur hidup. Para terpidana dinyatakan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap sejoli Vina dan Eki.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.