SUARA CIREBON – Polda Jabar resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Pegi Setiawan.
SP3 terhadap Pegi Setiawan telah terbit pada Selasa 9 Juli 2024. Ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum atau Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.
Dengan terbitnya SP3, maka terkunci sudah peluang bagi pihak-pihak yang masih ingin mentersangkaan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon.
“Bagi pihak-pihak yang masihs aja ingin mentersangkakan Pegi Setiawand dengan dalih bila ada bukti baru, terkunci sudah. SP3 sudah diterbitkan Polda Jabar,” tutur pengacara Pegi Setiawan, Toni RM.
Toni RM mengungkapkan terbitnya SP3 Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan pada saat menjadi nara sumebr di sebuah acara talk show stasiun televisi, Selasa malam, 10 Juli 2024.
“Ini sudah terbit SP3 dari Polda Jabar. SP3 ditandatangani Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan. Sah sudah, tidak perlu ada lagi pendapat ngawur soal kemungkinan Pegi Setiawan kembali ditahan dalam kasus Vina Cirebon,” tutur Toni RM.
Toni RM menjelaskan, SP3 yang diterbitkan Polda Jabar merupakan serangkaian proses pembebasan Pegi Setiawan berdasarkan putusan sidang pra peradilan.
Sebelum dikeluarkan SP3, Polda Jabar lebih dulu melakukan gelar perkara yang merujuk pada putusan sidang pra peradilan.
Usai gelar perkara, secara fisik Pegi Setiawan dibebaskan. Kemudian menindaklanjuti bebasnya Pegi Setiawan, Polda Jabar mengeluarkan SP3.
“Jadi prosesnya cukup memakan waktu. Tidak langsung keluar. Ada berita acara, gelar perkara dan terujung adalah SP3. Kini Pegi Setiawan sudahsecara de facto dan de jure terbebas dari kasus Vina Cirebon,” tutur Toni RM.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.