SUARA CIREBON – Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Pegi Setiawan dari Polda Jabar telah resmi diterbitkan.
Pegi Setiawan sudah bear-benar bebas, baik secara de facto maupun de jure, dalam kaitannya dengan kasus Vina Cirebon.
Belakangan, menyusul terbitnya SP3, Pegi Setiawan, melalui pengacaranya, Toni RM, meminta Polda Jabar dan Polres Ciko (Cirebon Kota), mengembalikan seluruh barang sitaan dari kliennya.
“Kami meminta agar barang-barang yang sempat disita dari Pegi Setiawan dan keluarganya segera dikembalikan,” tutur Toni RM, Rabu 10 juli 2024.
Barang yang sempat disita, diantaranya berbagai dokumen terkait Pegi Setiawan maupun keluarganya.
Diantaranya ijazah, kartu keluarga, raport, foto-foto serta dokumen lain yang disita penyidik Polda Jabar.
Barang sitaan lain ialah dua unit sepeda motor milik Pegi Setiawan dan Suparman, pamannya atau adik ibunya, Kartini.
Dua unit sepeda motor, disita oleh Polres Ciko pada 31 Agustus 2016 atau 8 tahun lalu dari rumah Pegi Setiawan saat melalukan penggeledahan pertama.
“Diantaranya ialah dua unit sepeda motor. Kami akan minta pengembalian. Satu unit milik Pegi berupa Suzuki Smash,” tutur Toni RM.
Toni RM akan segera berkirim surat ke Polda Jabar maupun terutama Polres Ciko karena menyangkut dua sepeda motor delapan tahun lalu.
“Kalau yang disita Polda Jabar berupa dokumen. Mungkin akan segera dikembalikan. Tapi kalau motor, ini yang mesti kita kirim surat. Sebab sudah delapan tahun lalu,” tutur Toni RM.
Kendati sudah delapan tahun lalu, lanjut Toni RM, pihaknya akan tetap meminta pengembalian ke Polres Ciko.
“Meski sudah delapan tahun lalu, tetap kita akan minta Polres Ciko bertanggung jawab mengembalikan,” tutur Toni RM.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.