SUARA CIREBON – Kasus Vina Cirebon dan bebasnya Pegi Setiawan rupanya memperoleh perhatian serius Wakil Presiden atau Wapres KH Maruf Amin.
Wapres Maruf Amin meminta pihak kepolisian atau Polri harus mengevaluasi diri terkait penanganan kasus Vina Cirebon.
Kepolisian diminta untuk lebih teliti dalam bertindak. Seperti yang terjadi pada Pegi Setiawan, terbukti kurang teliti dalam melakukan penindakan.
“Saya kira pihak kepolisian mesti evaluasi. Harus benar-benar teliti dalam melakukan penindakan dalam kasus Vina Cirebon ini,” tutur Wapres Maruf Amin.
Wapres Maruf Amin meminta kasus seperti yang menimpa Pegi Setiawan jangan sampai terulang lagi. Baik dalam kasus Vina Cirebon maupun perkara-perkara lainnya.
“Kalau mau melakukan penagkpakan, harus betul-betul firm (pasti) dengan bukti yang cukup. Kalau meragukan, jangan dipaksakan,” tutur Wapres Maruf Amin.
Mengenai kelanjutan penanganan kasus Vina Cirebon setelah Pegi Setiawan dibebaskan berkat putusan sidang pra peradilan, Wapres Maruf Amin meminta polisi mengevaluasi keseluruhan terlebih dahulu.
“Ini kasus 8 tahun lalu. Jika harus ada kelanjutan, sebaiknya dievaluasi ke penanganan 8 tahun lalu lebih dulu,” tutur Wapres Maruf Amin.
Disinggung pula soal Daftar Pencarian orang (DPO). Mneurut Wapres Maruf Amin, jika memang ada, wajib dilanjutkan. Namun sebaliknya, jika tidak ada, jangan dipaksakan.
“Yang saya simak informasinya ada tiga DPO. Jika memang ada, wajib dilanjutkan pencariannya. Jika betul memang ada DPO harus dicari, tapi bukan Pegi yang kemarin bebas,” tutur Wapres Maruf Amin.
Pernyataan Wapres Maruf Amin menyiratkan adanya keraguan terkait tiga DPO dalam kasus Vina Cirebon.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta, anggota DPR RI, yang aktif melakukan advokasi dalam kasus Vina Cirebon mengungkapkan pendapat yang cukup mengejutkan.
Pendapat ini setelah Dedi Mulyadi menemui tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang ditahan di Lapas Bandung.
“Saya dengan tim Peradi datangi satu per satu terpidana. Kami minta keterangan. Kesimpulannya, saya meragukan kalau dalam kasus Vina Cirebon ini ada DPO,” tuturnya.
Dedi Mulyadi menuturkan, tiga nama DPO itu “karya ilmiah” Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon dengan vonis seumur hidup yang mengalami keterbelakangan intelektual.
“Saya menduga, tiga nama DPO itu hanya imajinasi Sudirman. Fiktif. Dugaan saya, tidak ada DPO dalam kasus Vina Cirebon. Untungnya Sudirman menyebut tiga nama, coba kalau menyebut tiga puluh nama, pasti akan sangat merepotkan sekali,” tutur Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi menjelaskan, Sudirman adalah terpidana yang mengalami keterbelakangan intelektual dibanding terpidana lainnya. Sudirman bisa berbicara apa saja, apalagi kalau dalam posisi tertekan.
“Sebagai gambaran saja, Sudirman itu lulus SD pada usia 17 tahun. Yang lain sudah lulus SMA, dia baru lulus SD. Bisa dibayangkan kan,” tutur Dedi Mulyadi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.