SUARA CIREBON – Heboh rencana pembongkaran warung remang-remang (warem) di Goa Macan Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon belum usai, kini masyarakat kembali dibuat geger ulah kuwu mereka.
Hal itu karena, Kuwu Palimanan Barat yang berinisial SN (35) terjerat kasus narkoba. SN tertangkap tangan Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu bersama dua temannya berinisial PR (20) dan AR (20) di salah satu rumah di desanya.
Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dede Hendrawan didampingi, Wakasat Narkoba AKP Riffiyanto mengatakan, penangkapan orang nomor satu Desa Palimanan Barat (Palbar) itu yang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu bermula dari informasi masyarakat.
Dede mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan penyidik ke lapangan. Awalnya, lanjut Dede, anak buahnya memantau pergerakan PR selama empat bulan lamanya.
“Kita selidiki, setelah akurat kalau PR akan menggunakan sabu-sabu, baru kita grebek,” kata Dede, Kamis, 11 Juli 2024.
Ia menjelaskan, saat dilakukan penggrebekan, diketahui PR sedang menggunakan sabu-sabu bersama dua orang lainnya. Kedua orang itu yakni AR dan SN. Pihaknya kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap ketiga orang tersebut.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sisa pemakaian seberat 0,27 gram. Selain itu, ditemukan pula gunting, sedotan, dan pipet kaca.
“Awalnya kita hanya menargetkan PR, ternyata pas penggrebekan ada SN yang merupakan oknum perangkat desa (kuwu, red). Pada tanggal 25 Juni, setelah ditangkap kita bawa ke Mako Polresta Cirebon,” terangnya.
Hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan di Mako Polresta Cirebon, diketahui SN sebagai orang yang mempunyai uang. Sementara AR dan PR berperan membeli barang haram tersebut kepada pria berinisial B, senilai Rp1,5 juta.
Setelah mendapat barang haram sebanyak 1 paket, ketiganya kemudian memakai secara bersama-sama.
“Awalnya satu paket, yang kita amankan sebesar 0,27 gram hanya sisa. Barang itu, katanya didapat dari pelaku berinisial B,” terangnya.
Ia menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pria berinisial B tersebut. Bahkan, pria yang merupakan warga Kabupaten Cirebon itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 (1) Juncto Pasal 112 (1) Juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.