SUARA CIREBON – Menkopolhukam Hadi Tjahjanto memberi lampu hijau kepada delapan terpidana kasus Vina Cirebon untuk mengakukan Peninjauan Kembali (PK).
Hadi Tjahjanto juga menyatakan menghormati putusan hakim tunggal yang menerima atau mengabulkan pra peradilan dan membebaskan Pegi Setiawan.
“Kami menghormati putusan pra peradilan. Polri juga mematuhi putusan untuk kebebasan Pegi Setiawan,” tutur Hadi Tjahjanto, Jumat 12 Juli 2024.
Seperti diketahui, hakim tunggal pra peradilan Eman Sulaeman membuat putusan yang membebaskan Pegi Setiawan dari jeratan hukum dan status tersangka kasus Vina Cirebon.
Dengan putusan tersebut, Pegi Setiawan yang menjalani penahanan selama 49 hari sejak ditangkap dan dijadikan tersangka 21 Mei 2024 lalu, dinyatakan bebas.
Polda Jabar pun mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Pegi Setiawan.
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo bahkan memerintahkan jajarannya mematuhi putusan pra peradilan yang membebaskan Pegi Setiawan.
Bareskrim Mabes Polri juga bakal mengevaluasi keseluruhan penanganan kasus Vina Cirebon, termasuk terkait kekeliruan dalam penangkapan Pegi Setiawan.
Peninjauan Kembali
Menyangkut rencana Peninjauan Kembali (PK), Hadi Tjahjanto juga memberi lampu hijau kepada terpidana melalui pengacaranya.
“Silahkan mengajukan PK melalui pengacaranya. Namun harus ada bukti baru atau Novum dan memenuhi syarat sesuai aturan,” tutur Hadi Tjahjanto.
Hadi Tjahjanto mengungkapkan, sangat terbuka kemungkinan bila terpidana melalui pengacaranya untuk mengajukan PK.
“Kalau memang ada bukti baru silakan ajukan,” tutur Hadi Tjahjanto.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.