SUARA CIREBON – Pengacara, Titin Prialianti mengaku menyimpan dan merahasiakan novum (bukti baru) kasus Vina Cirebon pada saat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.
Titin Prialianti mengaku telah merahasiakan novum kasus Vina Cirebon ini selama tiga bulan terakhir.
Hanya saja Titin Prialianti menyimpan rapat-rapat novum kasus Vina Cirebon untuk kemudian digunakan saat pengakuan PK.
“Saya simpan rapat-rapat dan rahasiakan. Novum kasus Vina ini saya jaga, sampai ada kepastian mengajukan PK untuk Saka Tatal,” tutur Titin Prialianti.
Titin Prialianti mengungkapkan novum itu pada saat menjadi nara sumber Indonesia Lawyer Club (ILC) seperti dikutip Cirebon Raya, Jumat 12 Juli 2024.
Novum yang rahasia itu, kini sudah disertakan dalam memori PK yang diajukan atas nama Saka Tatal ke Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon.
“Novum ini berisi bagaimana kondisi tubuh korban. Tidak dimiliki oleh siapapun. Saya mendapatkan dan menyimpannya rapat-rapat sampai ada kepastian PK diajukan,” tutur Titin Prialianti.
Titin mengaku ngeri mengungkapkan novum yang ia simpan tersebut. Sebab pada saat nanti dibuka di pengadilan PK, akan merubah secara keseluruhan alur cerita kasus Vina Cirebon.
“Novum ini akan merubah semuanya. Dari yang semula dibilang sadis akan berubah total. Bahkan diibaratkan novum ini akan merubah alur cerita film Vina Sebelum 7 Hari,” tutur Titin Prialianti.
Titin Prialianti mengaku telah menyampaikan ke tim pengacara Saka Tatal. Itupun setelah memperoleh kepastian novum itu masuk dalam materi PK Saka Tatal.
“Setelah ada kepastian novum itu masuk dalam materi PK, baru saya ungkap. Sekarang ada di memori PK. Nanti akan dibuka saat sidang,” tutur Titin Prialianti.
Pengacara Saka Tatal dan Sudirman yang berjuang sejak tahun 2016 ini mengaku akan mengungkap secara jelas berbagai kejanggalan.
“Misalnya, disebutkan ada sabetan dan tusukan senjata tajam. Padahal kondisi tubuh korban tidak ada luka akibat tusukan atau sabetan senjata tajam. Ini salah satu contoh saja,” tutur Titin Prialianti.
Saka Tatal sendiri telah resmi mengajukan PK ke Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon pada Senin 8 Juli 2024, tak berapa lama setelah sidang pra peradilan memutuskan membebaskan Pegi Setiawan.
Tim pengacara Saka Tatal, langsung mengajukan berkas PK. Titin Prialianti bersama Farhat Abbas, Krisna Murti dan sejumlah pengacara lainnya.
“Kita punya sejumlah novum yang menjadi dasar pengajuan PK,” tutur Farhat Abbas.
Sidang perdana PK di PN Kota Cirebon sendiri diagendakan pada Rabu 24 Juli 2024 mendatang dengan jadwal pukul 10.00 WIB.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.