SUARA CIREBON – Setelah Pegi Setiawan bebas, kasus Vina Cirebon memasuki tahap baru berupa sidang Peninjauan Kembali (PK).
Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon telah menetapkan jadwal sidang PK untuk terpidana atas nama Saka Tatal.
Pengacara Saka Tatal, Krisna Murti menuturkan, pihaknya sudah menerima relaas atau surat penggilan sidang PK untuk Saka Tatal.
“Kami sudah menerima relaas dari PN Kota Cirebon untuk panggilan sidang PK Saka Tatal,” tutur Krisna Murti, Jumat 12 Juli 2024.
Berdasar panggilan dari PN Kota Cirebon, jadwal sidang PK atas nama Saka Tatal, ditetapkan pada Rabu 24 Juli 2024 mendatang.
Jadwal sidang ditetapkan pukul 10.00 WIB siang. PN Kota Cirebon telah menyiapkan hakim khusus untuk menangani PK Saka Tatal.
“Rabu 24 Juli 2024. Jadwal sidang dimulai pukul 10.00 WIB,” tutur Krisna Murti.
Saka Tatal, merupakan terpidana kasus Vina Cirebon yang pertama mengajukan PK ke PN Kota Cirebon.
PK diajukan tak berapa lama setelah sidang pra peradilan membebaskan Pegi Setiawan pada Senin 8 Juli 2024 lalu.
Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas, Krisna Murti dan Titin Prialianti mendatangi kantor PN Kota Cirebon di Jln Wahidin.
Ketiga pengacara itu, langsung mengajukan berkas untuk permohonan PK atas nama Saka Tatal, terpidana kasus Vina Cirebon.
“Begitu Pegi bebas, kami langsung ajukan PK. Kebebasan Pegi menambah amunisi atau peluru hukum kami untuk mengajukan PK Saka Tatal,” tutur Farhat Abbas.
Saka Tatal, merupakan salah satu dari delapan terpidana kasus Vina Cirebon. Ia satu-satunyayang divonis 8 tahun, jauh lebih ringan daripada tujuh terpidana lainnya.
Saat menjalani persidangan kasus Vina Cirebon pada 2016, Saka Tatal masih berusia 15 tahun atau di bawah umur.
Dari 8 tahun vonis tahanan, Saka Tatal hanya menjalani 4 tahun penjara. Tahun 2020 dia bebas, namun tetap wajib lapor.
Sedangkan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, divonis hukuman maksimal, seumur hidup oleh PN Kota Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.