SUARA CIREBON – Pegi Setiawan berkeyakinan bahwa tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang masih tetangganya tidak bersalah.
Karena itu, Pegi Setiawan meminta doa kepada warga Saladara, termasuk masyarakat di seluruh Tanah Air di Indonesia untuk kebebasan para terpidana kasus Vina Cirebon.
“Setelah mendengar ceritanya, saya yakin mereka yang kini menjadi terpidana tidak bersalah. Kita doakan, agar keadilan berpihak kepada mereka,” tutur Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan mendoakan secara khusus tujuh terpidana kasus Vina Cirebon saat acara doa bersama di rumahnya di Blik Simaja, Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Doa bersama digelar secara spontan oleh ratusan warga Jalan Saladara yang masih tetangga dengan Pegi Setiawan pada Jumat malam 12 Juli 2024.
Pegi Setiawan telah hadir di rumahnya setelah beberapa hari di Jakarta untuk memenuhi undangan berbagai wawancara televisi.
Hadir Aminah, kakak kandung terpidana Supriyanto. Terlihat pula Saka Tatal, terpidana kasus Vina Cirebon yang dihukum paling ringan hanya delapan tahun, namun menjalani tahanan selama empat tahun.
Aminah juga sempat meminta doa tetangganya di Jalan Saladara yang merupakan Kampung Situgangga serta warga di Blok Simaja di rumah Pegi Setiawan.
“Adik saya tidak bersalah. Ia ditahan karena kesaksian RT Pasren (Abdul Pasren) yang menjerumuskan adik saya dan terpidana lainnya,” tutur Aminah.
Hal sama diungkapkan Saka Tatal. Terpidana vonis delapan tahun kasus Vina Cirebon mengungkapkan dirinya tidak tahu-menahu dengan kematian Vina dan Eki.
Saka Tatal juga berkeyakinan, tujuh terpidana lainnya, termasuk pamannya, Eka Sandi yang kini divonis hukuman seumur hidup juga tidak bersalah.
“Mereka saya yakin tidak bersalah. Hanya korban fitnah,” tutur Saka Tatal.
Saka Tatal kini tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon.
Ia berharap PKnya diterima oleh hakim PN Kota Cirebon. Jika dirinya bebas, maka pintu kebebasan bagi terpidana lainnya dalam kasus Vina Cirebon bakal terbuka lebih lebar.
“Kemenangan Pegi saat pra peradilan menjadi kabar baik. Saya berharap PK saya diterima. Ini akan membuka lebih besar peluang para terpidana bebas. Saya yakin mereka tidak bersalah, tidak terkait dengen kematian Vina dan Eki,” tutur Saka Tatal.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.