SUARA CIREBON – Kang Dedi Mulyadi (KDM) punya pendapat yang unik, namun cukup telak menyindir berbagai pihak terkait kasus Vina Cirebon.
Menurutnya, gonjang-ganjing Indonesia gegara kasus Vina ini disebabkan oleh seorang anak yang lulus SD (Sekolah Dasar) di usia 17 tahun.
“Kasus Vina Cirebon yang membuat kegaduhan ini gara-gara anak yang tamat SD nya saja di usia 17 tahun,” tutur KDM, Sabtu, 14 Juli 2024.
Dedi Mulyadi menyebutnya bahwa kasus Vina Cirebon merupakan “karya ilmiah” anak yang empat kali tinggal kelas atau tidan naik kelas saat duduk di bangku SD.
Anak yang tidak naik kelas sampai empat kali di SD itu ialah Sudirman, merupakan salah satu dariu tujuh terpidana kasus Vina Cirebon dengan vonis seumur hidup.
Sudirman dikenal sebagai anak yang mengalami keterbelakangan intelektual. Dibuktikan dengan selama duduk di bangku SD, tidak naik kelas sampai empat kali.
Secara kebetulan, Sudirman merupakan teman satu sekolah dengan Pegi Setiawan di SD Kendayakan, Kepompongan, Talun, Kabupaten Cirebon.
Namun saat Pegi Setiawan lulus SD, Sudirman tertinggal. Sudirman baru lulus SD di usia 17 tahun.
“Sudirman ini hebat, tidak naik kelas sampai empat kali, dan baru lulus SD di usia 17 tahun saat teman sebayanya sudah di SMA, tapi bisa menggoncangkan Indonesia lewat kasus Vina Cirebon,” tutur Dedi Mulyadi.
Lebih aneh lagi, baik kepolisian, kejaksaan sampai hakim yang berpendidikan tinggi, percaya begitu saja dengan pengakuan Sudirman dalam kasus Vina Cirebon.
“Saya bisa membayangkan bagaimana Sudirman, orang yang terbelakang secara intelektual. Soalnya saya pernah punya kakak yang mirip Sudirman. Susah dipegang kata-katanya,” tutur KDM.
Hal yang menurutnya ironis, dalam kasus Vina Cirebon, baik kepolisian, jaksa dan hakim, percaya dengan pengakuan Sudirman.
“Makanya saya bilang Sudirman ini hebat banget. Bisa dipercaya oleh polisi, jaksa, hakim bahkan sampai ke hakim agung di MA (Mahkamah Agung). Percaya dengan pengakuannya,” tutur KDM.
Menurut Dedi Mulyadi melalui Kanal YouTubenya, Sudirman itu harusnya dalam penanganan ahli psikologi. Dia harus didampingi oleh orang yang normal secara intelektual maupun mental.
Kasus Vina Cirebon ini, menurut KDM, mendasarkan diri pada pengakuan Sudirman yang mengaku kalau para terpidana lainnya melakukan pembunuhan dan pemerkosaan.
Bahkan termasuk menyebut tiga nama Daftar Pencarian Orang (DPO) seperti Pegi alias Perong, Andi dan Dani.
“Untungnya Sudirman hanya menyebut tiga nama DPO. Kebayang, betapa repotnya polisi kalau dia menyebut ada tiga puluh nama. Bisa terjadi salah tangkap dimana-mana,” tutur Dedi Mulyadi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.