SUARA CIREBON – Tak hanya Kang Dedi Mulyadi atau KDM, Pegi Setiawan juga menyatakan kesediaan jika diminta menjadi saksi sidang Peninjauan Kembali (PK) atas nama Saak Tatal, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.
Pegi Setiawan mengungkapkan kesediaannya dengan alasan demi mengungkapkan kebenaran dan para terpidana kasus Vina Cirebon bisa bebas.
“Saya bersedia jika dibutuhkan menjadi saksi di sidang PK Saka Tatal,” tutur Pegi Setiawan, Sabtu malam 13 Juli 2024.
Pegi Setiawan mnegakutergerak hatinya setelah melihat apa yang dialami Saka Tatal dan para terpidana kasus Vina Cirebon.
“Saya bersedia karena meyakini bahwa Saka Tatal dan para terpidana tidak bersalah dalam kasus ini,” tutur Pegi Setiawan.
Sementara pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengungkapkan kalau kliennya sebenarnya tidak ada kaitan dengan Saka Tatal dan para terpidana.
“Apalagi jelas bahwa Polda Jabar telah salah tangkap dikuatkan dengan putusan pra peradilan. Namun jika keterangannya dibutuhkan, bisa saja,” tutur Sugianti.
Putusan pra peradilan yang membebaskan Pegi Setiawan, menurut pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti terkait dengan PK yang diajukan.
“Kalau tahun sekarang saja polisi salah tangkap, bukan tidak mungkin di tahun 2016 lalu juga begitu. Karenaitu, kami menilai keterangan Pegi Setiawan sangat dibutuhkan sebagai saksi di sidang PK,” tutur dia.
Sebelumnya, Kang Dedi Mulyadi atau KDM menyatakan kesiapan untuk menjadi saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) untuk terpidana kasus Vina Cirebon atas nama Saka Tatal.
Dedi Mulyadi menyatakan kesediaan menjadi saksi di sidang PK di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon setelah diminta langsung oleh Saka Tatal dan pengacaranya, Titin Prialianti.
Saka Tatal dan Titin Prialianti mendatangi langsung rumah Dedi Mulyadi (KDM) di Lembur Pakuan, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang.
Saka Tatal bersama dua kakanya. Kemudian Titin Prialianti didampingi suaminya, Dadang Hermawan ke Lembur Pakuan, sengaja menemui Dedi Mulyadi.
“Kesaksian Kang Dedi sangat kami butuhkan untuk memperkuat novum. Selama ini, Kang Dedi telah mewawancarai banyak saksi lewat YouTube yang sejak 2016 sangat sulit saya dapatkan,” tutur Titin Prialianti.
Menurut Titin Prialianti, keterangan para saksi yang diwawancarai Dedi Mulyadi sangat penting untuk dihadirkan di persidangan PK.
“Oh gitu, Baik. Untuk kebenaran dan keadilan saya bersedia,” tutur KDM.
PN Kota Cirebon telah menjadwalkan sidang PK atas nama Saka Tatal pada Rabu 24 Juli 2024 mendatang.
PN Kota Cirebon menetapkan jadwal setelah Saka Tatal, melalui tim pengacaranya, resmi mengajukan PK pada Senin 8 Juli 2024, hanya beberapa saat setelah sidang pra peradilan di PN Bandung membebaskan Pegi Setiawan.
Pengacara Saka Tatal yang datang mengantarkan PK diantaranya Farhat Abbas, Krisna Murti, Titin Prialianti dan sejumlah lainnya. Turut hadir pula Saka Tatal dan keluarganya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.