SUARA CIREBON – Abdul Pasren dan Dahtul Kahfi, dua sosok yang disebut-sebut sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) dan anaknya di kampung para terpidana kasus Vina Cirebon akhirnya muncul.
Lama menghilang, akhirnya Pasren dan Kahfi mau diwawancarai wartawan sebuah stasiun televisi swasta Jakarta.
Dalam wawancara Pasren dan Kahfi yang dirilis Senin 15 Juli 2024, ternyata didampingi pengacaranya, Brigjen Pol (Purn) Siswandi.
Bagi warga Kota Cirebon, Siswandi bukan sosok asing. Ia dikenal sebagai mantan Kapolresta Cirebon di tahun 2002 saat masih berpangkat AKBP.
Siswandi pensiun dengan pangkat Brigjen dan bertugas di Badan Narkotika Nasional atau BNN.
Dalam kaitan kasus Vina Cirebon dan Eki, posisi Siswandi di BNN sempat satu jalur komando dengan Rudiana, ayah almarhum Eki (Muhammad Rizky Rudiana) yang di tahun 2016 lalu sebagai Kepala Unit atau Kaunit Narkoba Polres Ciko (Cirebon Kota).
Keberadaan Siswandi bersama RT Pasren dan Kahfi sebenarnya sudah diduga sebelumnya oleh sebagian besar warga Kota cirebon.
Karena itu, ketika Pasren dan Kahfi muncul didampingi Siswandi sebagai pengacaranya, bukan merupakan kejutan.
Pasren dan Kahfi untuk pertama kalinya muncul sejak dicari-cari banyak orang terkait kesaksiannya dalam kasus Vina Cirebon.
Kedudukan pasren dan Kahfi dalam kasus Vina Cirebon hanya sebagai saksi alibi, bukan saksi yang melihat langsung peristiwa kematian Vina dan Eki dikaitkan dengan peran para terpidana.
Dalam wawancara, Pasren dan Kahfi tetap keukuh membantah pengakuan para terpidana kasus Vina bahwa pada Sabtu malam 27 Agustus 2024, tidur di rumah kontrakan Pasren yang kosong di Gang Bakti III Situgangga.
“Tidak. Tidak ada yang tidur di rumah kontrakan saya,” tutur Pasren.
Pengakuan Pasren dibenarkan oleh Kahfi, anaknya. Kahfi mengaku sempat nongkrong bareng bersama para terpidana di dekat warung Bu Nining.
Namun pukul 21.00 WIB atau 9 malam, Kahfi mengaku pulang dan tidur. Kahfi juga membantah kalau teman-teman sepermainannya sejak kecil yang kini jadi terpidana seumur hidup tidur bersamanya di rumah kontrakan.
“Saya pulang jam 9 ke rumah. Tidak pamit. Langsung pulang aja,” tutur Kahfi.
Pasren dalam wawancara tersebut juga membenarkan kalau keluarga dan orang tua para terpidana sempat menemuinya di rumahnya.
Bahkan ia mengaku kalau dia diminta untuk mengaku anak-anak (terpidana) tidur di rumahnya dan diberi iming-iming uang.
“Mereka datang, suruh mengaku anak-anak tidur di rumah. Saya nggak mau,” tutur Pasren dengan kalimat terbata-bata. Ini merupakan kemunculan pertama Pasren dan anaknya Kahfi.
Dalam kasus Vina Cirebon, kesaksian keduanya memberatkan alibi pata terpidana yang akhirnya dijatuhi vonis seumur hidup.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.